Sunday, February 1, 2026
spot_img

Ijtima Ulama VIII akan Bahas Salam Lintas Agama “Ini kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut”

 

muusumut.or.id, Medan. Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VIII akan dilaksanakan di Bangka Belitung pada 28-31 Maei 2024. Ijtimak Ulama Komisi Fatwa ini adalah Fatwa : Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bangsa. Dalam Ijtimak Ulama kali ini, utusan MUI Provinsi Sumatera Utara akan dihadiri langsung oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA. 

Dalam Ijtimak Ulama ini salah satu pembahasannya adalah Fikih Hubungan antar Umat Beragama seperti Salam lintas Agama dan Fikih Toleransi antar Umat Beragama. Salam lintas Agama ini adalah salam agama lain yang diucapkan setelah mengucapkan assalamualaikum. Wr. Wb pada saat acara pertemuan-pertemuan dan acara seremonial lainnya, yang bercampur antara umat Islam dan agama lain. Ini adalah penting untuk dijelaskan hukumnya. Sebab ini sudah menjadi tradisi di Masyarakat kita dan umat banyak yang bertanya jadi perlu dijelaskan status hukumnya. Ujar Ahmad Sanusi Luqman.

Kami dari Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara juga pernah membahas persoalan Hukum Mengucapkan Salam Agama lain ini pada Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara pada 25-26 Nopember 2022 di Medan. Sebagai pembahasan awal dan kita sepakati pada masa itu keputusannya diserahkan ke MUI Pusat karena masalah ini sudah bersifat Nasional dan merupakan kewenangan MUI Pusat . Pada masa itu saya sendiri yang memimpin Sidang Plenonya didampingi Sekretaris Dr. Irwansyah dan para pimpinan Komisi Fatwa lainnya. Alhamdulillah akhirnya salam lintas Agama ini dibahas pada Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII pada 28-31 Mei mendatang di Bangka Belitung.

“Alhamdulillah, kami merasa bersyukur bahwa MUI Pusat mengagendakan persoalan ini dalam Ijtimak Ulama kali ini sehingga jelas kita semua ada panduan khususnya yang berkaitan dengan hubungan antar umat ber-Agama,” ujar Ahmad Sanusi Luqman di Kantornya Jl. Sutomo Ujung Medan.

Dalam keterangannya Ahmad Sanusi Luqman juga mengatakan bahwa diantara materi Ijtimak Ulama juga akan membahas masalah tanazul Jemaah haji yang juga menjadi perhatian penting. Selain itu juga akan memabhas persoalanpersoalan :

A. Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan)

1. Prinsip membela kemerdekaan bangsa dan menentang segala bentuk penjajahan

2. Prinsip melindungi warga bangsa di dunia;

3. Prinsip umum fikih hubungan antar umat beragama;

4. Fikih salam lintas Agama;

5. Fikih toleransi dalam perayaan hari raya bagi agama lain

B. Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (Fikih Kontemporer)

1. Zakat youtuber, selebgram dan Pelaku ekonomi kreatif digital;

2. Zakat hasil amwal al mustaghallat

3. Hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan halal

4. Hukum berhaji dan pengelola haji yang menggunakan dana bukan haknya

5. Hukum melontar jumrah dihari tasyrik sebelum fajar

6. Pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur

7. Kriteria khabaits dalam produk halal.

C. Masail Qanuniyah (Peraturan perundang-undangan)

1. Tinjauan terhadap rancangan undang-undang tentang perampasan asset terkait dengan tindak pidana

2. Layanan urusan agama-agama selain Islam di kantor KUA

3. Perioritas penggunaan produk dalam negeri

4. Masalah jaminan produk halal

Ini diantara yang akan dibahas. Karena itu, Ijtimak Ulama ini sangat penting dan insya Allah saya akan hadir langsung. Pungkas Ahmad Sanusi Luqman, seusai menutup acara Muzakarah Komisi Fatwa pada Ahad, 26 Mei 2024 di MUI Sumatera Utara.-

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles