Friday, January 30, 2026
spot_img

Isbat Talak terhadap Perceraian/ Talak di Luar Sidang Pengadilan Agama

Talak yang dijatuhkan seorang suami terhadap isterinya di luar sidang PengadilanAgama hukumnya sah secara syar‟i, namun secara perundang-undangan belum mempunyai kekuatan hukum negara.

Perceraian yang dilakukan seorang suami terhadap isterinya di luar sidang Pengadilan Agama harus diajukan isbat talak ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan ketetapan hukum.

MEREKOMENDASI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Uatar mengusulkan kepada Mahkamah Agung RI. untuk mengeluarkan peraturan atau surat edaran tentang tata cara menyelesaikan isbat talak terhadap tindakan seseorang yang telah melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan, sehingga Pengadilan Agama dapat memberikan status/legalitas perbuatan hukum talak yang dilakukan seorang muslim sesuai dengan kewenangan absolut yang diberikan oleh undang-undang kepada Pengadilan Agama. Selain itu, Pengadilan Agama dapat mengadili tindakan pelanggaran undang-undang dengan memberikan sanksi bagi orang yang melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan Agama. Dengan demikian permohonan isbat talak dapat diselesaikan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama berkompeten mengadili pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan perbuatan menjatuhkan talak di luar ketentuan undang-undang.

https://drive.google.com/file/d/0B6Spv3THlo3UbTVCeHRKZUZkeDg/view?usp=sharing&resourcekey=0-CRMEcSSvVA0nPA6f4bTVLg

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles