Medan, muisumut.or.id., 23 Desember 2024 – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, Dr. H. Ahmad Haikal Hasan Baras, MMT, diagendakan menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Fatwa se-Sumatera Utara. Acara ini akan berlangsung pada 24-25 Desember 2024 di Hotel Grand Kanaya Medan, yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ahmad Haikal Hasan akan memaparkan tentang Regulasi dan Kebijakan Halal yang diterapkan oleh pemerintah. Rakor ini dihadiri oleh Ketua Komisi Fatwa MUI se-Sumatera Utara, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ada di Sumatera Utara, serta pengurus dan anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, menegaskan bahwa Rakor kali ini memiliki fokus khusus untuk merespon kebijakan percepatan sertifikasi halal yang dicanangkan pemerintah.
“Percepatan sertifikasi halal ini penting untuk menjaga umat dari konsumsi yang syubhat, apalagi haram. Selain itu, keterjaminan kehalalan produk seperti makanan, minuman, pakaian, dan kosmetika menjadi tujuan pokok agar umat Islam merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk-produk tersebut,” ujar Ahmad Sanusi.
Ia juga menyoroti kebutuhan untuk memastikan kehalalan bahan pangan, termasuk proses penyembelihan hewan, sebagai bagian dari ketelitian standar halal yang harus dijaga.
Menambahkan pernyataan tersebut, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I, menekankan bahwa percepatan sertifikasi halal juga harus diiringi dengan ketepatan prosedur.
“Percepatan ini memang diperlukan, tetapi ketepatan harus tetap menjadi prioritas. Oleh karena itu, standar halal yang telah dirumuskan MUI dalam berbagai fatwa dan mekanisme harus terus di-update kepada Komisi Fatwa MUI se-Sumatera Utara dan LPH,” jelas Irwansyah.
Ia juga menambahkan bahwa standar halal yang telah ditetapkan MUI akan menjadi pedoman utama dalam Sidang Penetapan Ketetapan Halal di Komisi Fatwa. Oleh sebab itu, kehadiran pimpinan Komisi Fatwa MUI Pusat sebagai salah satu narasumber akan memperkaya pemahaman teknis dalam proses sertifikasi halal ini.
Kolaborasi MUI dan BPJPH
Dr. Ahmad Haikal Hasan, yang telah dikonfirmasi kehadirannya melalui staf BPJPH, diharapkan dapat memberikan pencerahan baru terkait regulasi terbaru di bidang halal.
“Kita berharap Rakor ini dapat menghasilkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara MUI dan BPJPH, terutama dalam mewujudkan percepatan sertifikasi halal yang akurat dan terpercaya,” tutup Irwansyah.
Rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara dan BPJPH RI demi memastikan penerapan sertifikasi halal yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan umat.






