Friday, January 30, 2026
spot_img

Ketentuan Hukum Bagian Amil Zakat

Amil zakat pada masing-masing tingkatan berhak mendapat / menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas dan layak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukannya. (ujrah al-mitsl).

Jika bagian amil zakat ternyata lebih besar dari jumlah upahnya (ujrah al- mitsl) maka sisanya dialihkan kepada mustahik lainnya.

Jika jumlah bagian amil zakat itu kurang dari jumlah upahnya, masyarakat (pemerintah) harus memenuhi upah mereka.

https://drive.google.com/file/d/1-LMol-CBbJQdmvJ6pOG3PT4_WMNsv4N4/view?usp=sharing

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles