Amil zakat pada masing-masing tingkatan berhak mendapat / menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas dan layak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukannya. (ujrah al-mitsl).
Jika bagian amil zakat ternyata lebih besar dari jumlah upahnya (ujrah al- mitsl) maka sisanya dialihkan kepada mustahik lainnya.
Jika jumlah bagian amil zakat itu kurang dari jumlah upahnya, masyarakat (pemerintah) harus memenuhi upah mereka.
https://drive.google.com/file/d/1-LMol-CBbJQdmvJ6pOG3PT4_WMNsv4N4/view?usp=sharing






