Wednesday, December 3, 2025
spot_img

Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Sampaikan Belasungkawa dan Himbauan Donasi pada Ijtima Ulama MUI Sumatera Utara

Muisumut.or.id., Medan, 28 November 2025 — Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Prof. Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ungkapan duka ini disampaikan pada penutupan presentasinya sebagai keynote speaker melalui zoom meeting dalam kegiatan Ijtima Ulama MUI Sumatera Utara Komisi Fatwa Tahun 2025.

Prof. Asrorun Ni’am mengajak seluruh peserta untuk menghadiahkan Surah Al-Fatihah bagi para korban bencana, seraya mendoakan agar mereka yang wafat diampuni, diterima amal ibadahnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran serta kekuatan.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Asrorun Ni’am juga menyampaikan bahwa MUI Pusat menghimbau seluruh MUI Provinsi, termasuk MUI Sumatera Utara, beserta MUI Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, untuk melakukan penggalangan donasi guna membantu masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Ia menekankan bahwa kepedulian sosial merupakan bagian integral dari peran keulamaan dan tanggung jawab moral MUI terhadap umat.

Prof. Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa dalam struktur kelembagaan MUI terdapat tiga tingkatan lembaga fatwa: Komisi Fatwa MUI Pusat, Komisi Fatwa MUI Provinsi, dan Komisi Fatwa MUI Kabupaten/Kota. Ketiga tingkatan ini bekerja dalam satu entitas yang membahas isu-isu keagamaan seperti akidah, aliran keagamaan, sosial-kemasyarakatan, kehalalan, hingga masalah-masalah teknologi modern.

Jika suatu ketetapan telah difatwakan oleh MUI Pusat, maka MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti ketentuan tersebut,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) merupakan lembaga yang secara khusus berada di tingkat pusat dan memiliki kewenangan penuh mengeluarkan fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah yang menjadi rujukan nasional.

Ijtima Ulama sebagai Forum Kesepakatan Keagamaan Nasional

Prof. Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa selain Musyawarah Nasional (Munas) yang diadakan setiap lima tahun, MUI secara rutin menyelenggarakan Ijtima Ulama di tingkat nasional setiap tiga tahun. Forum ini melibatkan: Pimpinan Komisi Fatwa se-Indonesia, Akademisi perguruan tinggi, Para masyayikh pesantren, Perwakilan ormas Islam.

Ia menegaskan bahwa Ijtima Ulama merupakan forum resmi yang absah untuk membahas masail al-fiqhiyah bersifat strategis, dan hasilnya dapat menjadi ijtima’ atau ijma’ ulama Indonesia.

Keputusan Fatwa: Pajak Sembako dan Pajak atas Lahan Tidak Produktif

Dalam penjelasannya, Prof. Asrorun Ni’am turut menyampaikan bahwa MUI Pusat telah membahas dan memutuskan beberapa ketentuan penting dalam konteks fikih kontemporer, khususnya terkait kepentingan masyarakat luas. Di antaranya:

  • Belanja sembako tidak seharusnya dikenakan pajak.
    Menurutnya, kebutuhan pokok merupakan hajat dasar masyarakat sehingga tidak layak dibebani pungutan tambahan. Kebijakan pajak terhadap sembako dinilai dapat memberatkan masyarakat kecil.

  • Lahan atau rumah yang tidak produktif tidak masuk kategori objek pajak yang dibebankan secara penuh.
    Jika sebuah lahan hanya sebagai tempat tinggal atau tidak menghasilkan pendapatan, maka secara prinsip pajak tidak semestinya diberlakukan sebagaimana objek produktif. Beban pajak, menurutnya, harus mempertimbangkan asas keadilan dan kemampuan wajib pajak.

Sejumlah Isu Fatwa yang Dibahas

Dalam pemaparan materinya, Prof. Asrorun Ni’am menyebut beberapa tema yang sedang dikaji dalam Ijtima Ulama  yang juga sangat memungkinkan diratifikasi oleh MUI Pusat, antara lain:

  • Hukum Menukar Uang Baru Menjelang Idulfitri, terutama praktik pertukaran yang berpotensi mengandung unsur riba.
  • Pemanfaatan Trotoar untuk Kepentingan Pribadi, terkait penyalahgunaan fasilitas umum yang mengganggu hak publik.
  • Kaifiyat Shalat bagi Jamaah yang Tidak Mampu Berdiri, termasuk tata cara shalat menggunakan kursi dan batasan gerak.
  • Zakat Mal dalam Bentuk Barang atau Bahan Pokok, mengkaji keabsahannya dalam konteks kebutuhan masyarakat modern.

.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles