Saturday, February 7, 2026
spot_img

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Sampaikan Fatwa Zakat di Rakorda Baznas Sumut 2024

Medan, muisumut.or.id., 20 Oktober 2024 – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Drs. Ahmad Sanusi Lukman, Lc., menghadiri undangan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas Sumatera Utara Tahun 2024 sebagai narasumber. Kegiatan yang diselenggarakan di Asrama Haji Medan pada Ahad, 20 Oktober 2024, ini dihadiri oleh pengurus Baznas dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Dalam penyampaiannya, Drs. Ahmad Sanusi Lukman mengupas sejumlah fatwa penting terkait zakat yang relevan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan zakat di Sumatera Utara. Ia menekankan pentingnya memahami ketentuan zakat secara syar’i dan memastikan penyalurannya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Ustaz Sanusi menjelaskan tentang kewajiban zakat penghasilan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen,” ungkapnya. Penjelasan ini bertujuan untuk memperjelas ketentuan zakat penghasilan agar masyarakat memahami persyaratan nisab dan kadar yang berlaku.

Selain itu, ia menekankan pentingnya distribusi zakat yang tepat sasaran, khususnya untuk membantu mustahik yang membutuhkan, dan mendorong agar alokasi zakat dapat dioptimalkan untuk program-program pemberdayaan ekonomi umat.

Lebih lanjut, Drs. Ahmad Sanusi mendorong Baznas untuk selalu mengacu pada ketentuan syariah dalam setiap kebijakan pengelolaan zakat, agar keberkahan dari zakat dapat dirasakan luas oleh masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat yang baik akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi solusi bagi penanggulangan kemiskinan di Sumatera Utara.

Acara Rakorda Baznas Sumut ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pengelola zakat di wilayah Sumatera Utara, sehingga pengumpulan dan pendistribusian zakat dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan transparan.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles