Medan, muisumut.or.id, Rabu 22 Oktober 2025 – “Pisau boleh tajam, tapi tanpa basmalah, sembelihan itu tidak halal. Yang menghalalkan bukan pisau, melainkan nama Allah.”
Kalimat tegas itu disampaikan oleh Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., M.A., Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara, saat membawakan makalah berjudul “Penyembelihan Hewan Secara Syar’iy” pada Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI Sumatera Utara, Kamis (23/11/2023) di Aula LPPOM MUI Sumut.
Dalam penyampaiannya, Ustadz Sanusi Luqman menegaskan bahwa penyembelihan secara syar’iy bukan hanya urusan teknis pemotongan hewan, melainkan manifestasi dari ketaatan spiritual dan adab Islam yang mencerminkan kesucian hati seorang Muslim.
“Setiap juru sembelih harus memahami bahwa tugasnya bukan hanya memastikan daging halal secara fisik, tetapi juga menjaga kesucian ibadah dalam setiap tetes darah yang mengalir,” ujarnya.
Beliau menjelaskan, penyembelihan yang benar harus memenuhi rukun dan syarat syariat, seperti membaca basmalah, menggunakan pisau yang tajam, menghadap kiblat, serta memperlakukan hewan dengan kasih sayang.
“Adab dalam menyembelih adalah cerminan akhlak. Rasulullah SAW melarang mengasah pisau di hadapan hewan atau membuatnya stres. Islam memuliakan bahkan saat hewan itu akan disembelih,” tambahnya.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa mengkonsumsi makanan halal, termasuk daging yang disembelih secara syar’iy, berpengaruh besar terhadap kesehatan jasmani dan rohani.
“Makanan halal menumbuhkan ketenangan hati, kejernihan pikiran, dan kekhusyukan ibadah. Sebaliknya, yang haram bisa mengeraskan hati dan menjauhkan dari keberkahan,” tuturnya.
Melalui pelatihan ini, LPPOM MUI Sumut berupaya membentuk juru sembelih halal yang profesional, berkompeten, dan beriman, sekaligus memperkuat ekosistem halal di Sumatera Utara.
“Penyembelihan halal bukan sekadar keterampilan, tapi ibadah. Ia menjadi bukti nyata ketaatan seorang Muslim kepada Allah,” pungkas Ustadz Sanusi Luqman menutup pemaparannya.






