Medan, muisumut.or.id., 26 Februari 2024 – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samosir, Erwansyah, berhasil meraih gelar Magister Hukum setelah mempertahankan tesisnya yang berjudul “Ijtihad Umar bin Khattab tentang Talak Tiga dan Korelasinya dengan Perubahan Sosial di Indonesia.” Sidang ujian berlangsung diruang sidang Fakuktas Syariah UIN Sumatera Utara, di hadapan tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Sukiati, MA (Ketua Program Studi S2 Hukum Keluarga Islam), Dr. Imam Yazid, MA, Dr. M. Amar Adly, Lc., MA, dan Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum,
Dalam tesisnya, Erwansyah menyoroti keputusan Khalifah Umar bin Khattab yang menetapkan bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus jatuh sebagai talak bain kubra (tidak dapat rujuk), berbeda dengan pandangan awal yang menyatakan bahwa talak tiga dalam satu waktu hanya jatuh sebagai satu talak.
Keputusan Khalifah Umar ini, menurut Erwansyah, muncul sebagai bentuk ta’zir (hukuman) untuk mendisiplinkan masyarakat yang mulai meremehkan ucapan talak. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas institusi pernikahan dan menghindari penyalahgunaan hak talak oleh suami.
Apresiasi dari Tim Penguji
Prof. Dr. Sukiati, MA, yang juga merupakan Ketua Komisi KPRK MUI Sumut, memberikan apresiasi terhadap pencapaian Erwansyah. Ia menekankan bahwa dengan perolehan gelar Magister Hukum, tanggung jawab keumatan yang diemban akan semakin besar.
“Semakin tinggi ilmu yang diperoleh, semakin banyak umat yang akan bertanya dan meminta bimbingan. Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk kemaslahatan umat,” ujar Prof. Sukiati.
Sementara itu, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., yang juga Ketua Bidang Infokom MUI Sumut, menyoroti bahwa kajian talak tiga masih menjadi pertanyaan besar di masyarakat.
“Saat saya menjabat sebagai Sekretaris Bidang Fatwa, banyak masyarakat yang menanyakan bagaimana status talak tiga yang diucapkan sekaligus. Ini menunjukkan bahwa fenomena ini masih menjadi perdebatan dan membutuhkan kajian lebih lanjut. Tesis ini sangat bermanfaat, baik dalam dunia akademik maupun bagi umat Islam secara luas,” jelasnya.

Kontribusi bagi Akademisi dan Masyarakat
Dengan keberhasilan ini, Erwansyah diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam memberikan pemahaman tentang hukum Islam, khususnya terkait permasalahan talak tiga yang kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat.
Pencapaian ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi dirinya, tetapi juga bagi MUI Samosir dan Sumatera Utara, yang semakin diperkuat oleh kehadiran ulama dan cendekiawan Muslim yang kompeten dalam bidang hukum Islam.






