Medan, muisumut.or.id., 26 Maret 2026 — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) secara resmi membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Syariah Amanah Ulama MUI Sumut yang digelar di Aula MUI Sumut, Kamis (26/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pengawas, pengurus, serta anggota koperasi yang berjumlah 35 orang.
Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Sumut yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Koperasi menegaskan pentingnya komitmen kemandirian bagi seluruh MUI di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari Musyawarah Nasional (Munas) yang menekankan perlunya pembiayaan mandiri di lingkungan MUI, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Munas telah memutuskan bahwa seluruh MUI harus memiliki komitmen kemandirian pembiayaan. Oleh karena itu, setiap daerah didorong untuk membentuk unit usaha, termasuk koperasi dan yayasan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kondisi nasional yang kerap dilanda bencana, sehingga menuntut adanya efisiensi dan penghematan anggaran. Menurutnya, selama ini MUI banyak bergantung pada dukungan anggaran pemerintah melalui APBN dan APBD, namun ke depan diperlukan upaya untuk mengurangi ketergantungan tersebut.
“Kita selama ini terbiasa mendapatkan dukungan anggaran pemerintah. Namun ke depan, kita tidak bisa terus bergantung. Kita harus mampu berdiri sendiri dan tidak lagi dalam posisi meminta-minta,” tegasnya.
Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa pada saat pengukuhan pengurus komisi dan lembaga MUI Sumut yang berjumlah sekitar 504 orang di Gelanggang UIN Sumatera Utara, seluruh pembiayaan berasal dari para muhsinin (dermawan). Hal serupa juga akan diterapkan dalam pelaksanaan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) yang direncanakan berlangsung pada April mendatang.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun “mesin uang” bagi MUI Sumut guna mendukung aktivitas dakwah yang tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga sosial. Selama ini, kegiatan sosial telah dijalankan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) MUI, termasuk pendanaan bagi tiga dai di daerah minoritas.
“Ke depan, kita membutuhkan lembaga yang mampu menghasilkan pendapatan. Koperasi ini diharapkan menjadi salah satu mesin ekonomi MUI Sumut. Jika dulu rugi tidak menjadi persoalan, maka sekarang koperasi harus dikelola secara profesional dan menghasilkan,” pungkasnya.
RAT Koperasi Produsen Syariah Amanah Ulama MUI Sumut ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar kemandirian ekonomi organisasi, sekaligus mendukung program dakwah dan sosial MUI secara berkelanjutan





