Tuesday, April 7, 2026
spot_img

KH Akhyar Nasution Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Tawaran Haji Tanpa Antrean

muisumut.or.id., Medan,  7 April 2026, Ketua Bidang Keuangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, KH Akhyar Nasution, yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara (FK KBIHU-SU), mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrean, karena berpotensi mengarah pada penipuan. Hal ini mengingat adanya aturan ketat yang diterapkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat dengan visa ziarah, visa kunjungan, visa mujamalah, atau dokumen lainnya di luar ketentuan, karena bisa jadi tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Masalah haji nonprosedural ini menjadi perhatian serius otoritas Saudi dengan slogan:

لا حج بدون تصريح

Tidak boleh berhaji tanpa izin resmi.

Selain menyalahi aturan, praktik tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa calon jamaah haji.

Kasus menonjol dari haji nonprosedural atau ilegal ini pernah terjadi dari waktu ke waktu. Pada 2024, ada jamaah haji yang ditangkap petugas keamanan Arab Saudi karena diduga akan berhaji menggunakan visa ziarah serta membawa rombongan.

Kemudian pada 2025, tiga orang WNI ditemukan terdampar di wilayah gurun pasir saat hendak memasuki wilayah Makkah. Satu orang meninggal dunia karena dehidrasi. Ketiga WNI ini merupakan jamaah yang hendak berhaji tanpa melalui jalur resmi.

Selain itu, sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan seribuan orang yang disinyalir akan berangkat ke Tanah Suci tanpa visa resmi dari berbagai wilayah keberangkatan di Indonesia.

KH Akhyar mengatakan, satu-satunya visa yang paling aman digunakan untuk berhaji adalah visa haji. Sementara itu, jika masyarakat menggunakan visa selain visa haji, kemungkinan tertolak sangat besar dan dapat berujung pada deportasi dengan sanksi lain yang menyertainya.

Selain gagal beribadah, mereka yang kedapatan masuk Arab Saudi untuk berhaji secara ilegal juga terancam sanksi berupa denda besar hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.

“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang paling aman,” kata KH Akhyar Nasution.

Menurutnya, KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus di mana jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” kata KH Akhyar.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,300SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles