Medan, muisumut.or.id, 26 November 2024, – Meski telah dikeluarkan fatwa terkait talak di luar pengadilan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-IV di Cipasung pada Juli 2012, fenomena ini tetap menjadi permasalahan yang kompleks di tengah masyarakat. Banyak kasus terjadi di mana seorang suami menceraikan istrinya di luar pengadilan dan dengan mudah rujuk kembali, bahkan setelah talak tiga, tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu topik sidang fatwa Selasa, 26 November 2024. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua Komisi Fatwa, Dr. Amar Adly, LC, MA dan Sekretaris Komisi Fatwa, Dr. Iqbal Habibi dan diikuti oleh Ketua Bidang Fatwa, Ustaz Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA, Sekretrais Bidang Fatwa, Dr. Irwansyah serta anggota-anggota komisi fatwa.
Dr. H. Arso, MA, Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, menegaskan pentingnya isbat cerai (penetapan cerai) melalui pengadilan untuk menjaga keadilan dan memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan. “Fatwa yang dikeluarkan MUI pada 2012 menyatakan bahwa talak di luar pengadilan sah, tetapi harus memenuhi syarat sesuai ketentuan syar’i dan dibuktikan di pengadilan. Namun, masih banyak kasus di mana talak semacam ini tidak diterima oleh pengadilan, sehingga menimbulkan masalah sosial yang lebih besar,” jelasnya.
Surat Edaran Mahkamah Agung sebenarnya telah memberikan pedoman agar proses perceraian dapat melibatkan kedua belah pihak secara adil. Namun, Dr. Arso, yang memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di Pengadilan Agama, menekankan perlunya aturan lebih tegas dari Mahkamah Agung untuk menangani talak di luar pengadilan. “Dalam banyak kasus, tidak adanya pengesahan talak di pengadilan mengakibatkan kerugian besar bagi pihak istri. Oleh karena itu, pengadilan harus menangani perkara ini dengan tegas agar kemudaratan dapat diminimalkan,” ungkapnya.
Dr. Amar Adly, wakil komisi fatwa, juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap fatwa yang telah diterbitkan. Menurutnya, MUI dapat mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk memperkuat regulasi terkait talak. “Awalnya, fatwa ini diterbitkan dengan dasar maslahat, tetapi kini semakin banyak kemudaratan yang muncul. Ada kasus di mana pasangan yang sudah talak tiga tetap hidup bersama, dan pelanggarannya tidak dikenai sanksi hukum. Ini tentu melanggar prinsip-prinsip syariah,” tegasnya.
Pengadilan Agama dan Hukum Negara
Pengadilan Agama tidak pernah menyatakan bahwa talak di luar pengadilan tidak sah menurut syariat. Namun, pengadilan tidak dapat menerima atau memproses kasus ini tanpa prosedur yang sesuai dengan undang-undang. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik talak yang sewenang-wenang. “Jika tidak diatur dengan baik, masyarakat akan dengan mudah melakukan talak tanpa mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak,” lanjut Dr. Arso.
Melalui diskusi ini, Komisi Fatwa berharap adanya sinergi antara MUI dan Mahkamah Agung untuk memperkuat regulasi yang melindungi hak-hak perempuan dalam proses perceraian, sekaligus menjaga keharmonisan hukum syariat dan hukum negara. “Regulasi ini dibuat untuk kebaikan bersama, demi menciptakan keadilan dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Dr. Amar Adli.
Diskusi ini menjadi langkah awal bagi MUI Sumatera Utara untuk mendorong penguatan implementasi fatwa dan regulasi terkait talak, guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi umat Islam.






