Saturday, February 7, 2026
spot_img

Komisi Fatwa MUI Sumut Gelar Rakor Bersama LPH Bahas Regulasi Sertifikasi Halal

Medan, muisumut.or.id Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Fatwa MUI se-Sumatera Utara dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada 24–25 Desember 2024 di Hotel Grand Kanaya, Medan.

Acara ini menghadirkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dr. Ir. H. Haikal Hassan Basar, M.M.T sebagai narasumber utama yang membahas regulasi sertifikasi halal. Dalam paparannya, Haikal Hassan menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan seluruh produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar kehalalan.

“Sertifikasi halal bukan hal yang mudah, namun dengan dukungan semua elemen, program ini dapat berjalan maksimal,” ujar Haikal Hassan di hadapan para peserta Rakor.

Pimpinan Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof. Dr. H. Abdurrahman Dahlan, MA, yang turut menjadi narasumber, memaparkan materi mengenai mekanisme sidang penetapan fatwa halal serta standar halal yang diterapkan oleh MUI.

“MUI telah menetapkan standar halal mulai dari bahan baku hingga proses produksi, termasuk ketentuan pensucian dan penyembelihan,” jelas Rahman Dahlan.

Acara Rakor ini dibuka oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, yang menegaskan bahwa Komisi Fatwa merupakan jantung dan ruh dari MUI.

“Fatwa yang diputuskan oleh MUI adalah fatwa lembaga yang mengikat semua jajaran MUI. Sertifikasi halal, meskipun kini berada di BPJPH, tetap membutuhkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI sebagai jalur reguler,” tutur Maratua.

Kesepahaman dan Rekomendasi Rakor

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, didampingi Sekretarisnya, Dr. Irwansyah, M.H.I., menyampaikan bahwa Rakor ini menghasilkan beberapa kesepahaman penting.

“Salah satu hasil Rakor ini adalah kesepakatan bahwa standar ketetapan halal tetap merujuk pada fatwa-fatwa MUI,” ungkap Ahmad Sanusi.

Selain itu, Rakor merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan (DP) MUI Sumatera Utara untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) khusus Juru Sembelih Halal (JULEHA). Tujuan pembentukan ini adalah menyiapkan tenaga juru sembelih halal yang kompeten dan bersertifikat sesuai standar syariat Islam.

Rangkaian kegiatan Rakor yang berlangsung selama dua hari ini ditutup pada Rabu (25/12) oleh Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Arso, SH., M.Ag., yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Fatwa.

Dengan hasil Rakor ini, diharapkan MUI Sumatera Utara dan LPH mampu memperkuat sinergi dalam menerapkan regulasi sertifikasi halal serta meningkatkan kualitas pembinaan umat di bidang kehalalan produk.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles