Saturday, February 7, 2026
spot_img

Komisi Fatwa MUI Sumut Gelar Sidang Sertifikasi Halal: 71 Produk dari 6 Pelaku Usaha Mikro Ditetapkan Halal

muisumut.or.id, Medan, 3 Juni 2025 — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Fatwa pada Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di ruang sidang Komisi Fatwa, Kantor MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama/Sutomo Ujung No.3 Medan. Sidang ini membahas pengajuan sertifikasi halal dari tujuh pelaku usaha mikro yang berasal dari berbagai bidang usaha, mulai dari makanan dan minuman olahan, produk bakeri, es batu, hingga jasa penyembelihan.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, Dr. Amar Adly, Lc., MA, serta dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa, Drs. Ahmad Sanusi Lukman, MA, dan Sekretaris Bidang, Dr. Irwansyah, M.Hum. Sementara dari pihak LPPOM MUI Sumut, turut hadir dan memimpin tim verifikator Direktur LPPOM, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS.

Dalam sidang tersebut, 71 produk dari tujuh pelaku usaha mikro ditetapkan halal. Seluruh pelaku usaha mendaftar secara mandiri, tanpa fasilitasi pihak ketiga.

Berikut daftar pelaku usaha dan jenis produk yang disidangkan:

  1. CV. Sri Nanda Djaya – Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan (27 produk) – Permohonan baru

  2. CV. Usaha Rita 229 – Minuman dengan pengolahan (2 produk) dan Es Batu (1 produk) – Perpanjangan

  3. PT. Arinvi Mitra Lestari – Minuman dengan pengolahan (12 produk) – Permohonan baru

  4. RPH Fauzan Fresh Meat – Jasa penyembelihan (7 produk) – Permohonan baru

  5. Ayam Potong Al Barokah – Jasa penyembelihan (13 produk) – Permohonan baru

  6. Sinar Medan Sukses – Produk bakeri (9 produk) – Perpanjangan sertifikat halal

Dalam keterangannya, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS menekankan pentingnya memperhatikan aspek penyembelihan hewan secara halal sesuai tuntunan syariah. “Penyembelihan yang halal bukan hanya terkait cara teknis menyembelih, tapi juga menyangkut kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keimanan dan kehati-hatian dalam menjaga kesucian makanan umat Islam,” tegasnya.

Dr. Irwansyah, M.Hum menambahkan bahwa penting bagi seluruh pelaku jasa penyembelihan untuk memahami dan menjalankan standar pemotongan halal yang telah ditetapkan. “Standar tersebut bukan untuk membebani, tetapi sebagai bentuk perlindungan konsumen dan juga nilai tambah bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Ketua Komisi Fatwa, Dr. Amar Adly, juga menegaskan bahwa sertifikasi halal adalah bagian dari pelayanan MUI kepada umat Islam agar mereka memperoleh jaminan kehalalan atas produk yang dikonsumsi. “Kami akan terus memperkuat sinergi antara Komisi Fatwa dan LPPOM dalam mengawal proses sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Sidang ini menjadi bagian dari komitmen MUI Sumatera Utara dalam mendukung penguatan ekosistem halal yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan usaha, termasuk pelaku mikro, agar dapat bersaing secara sehat di pasar yang mayoritas Muslim.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles