Monday, February 16, 2026
spot_img

Komisi Fatwa MUI Sumut Sidangkan Permohonan Fatwa Halal dari Lima Perusahaan

Medan, muisumut.or.id., 19 November 2024 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumut telah mengadakan sidang pada Selasa, 19 November 2024. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas permohonan fatwa halal dari beberapa perusahaan yang telah diajukan oleh LPPOM MUI Sumut.

Sidang tersebut menghasilkan keputusan terkait lima perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bika Ambon Ati – Produk bakeri, dengan status baru, dinyatakan halal.
  2. PT. Freight Liner Medan – Jasa pendistribusian, dengan status baru, dinyatakan halal.
  3. Transportasi Leslie – Jasa pendistribusian, dengan status baru, dinyatakan halal.
  4. PT. Mudial Rasa Indonesia – Tumbuhan dan produk tumbuhan olahan, dengan status perpanjangan, dinyatakan halal.
  5. Salim Food – Produk saus, dengan status pengembangan, dinyatakan halal.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, Dr. H. Amar Adly, dan didampingi oleh Sekretaris Komisi Fatwa, Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.I. Keputusan ini menegaskan komitmen MUI Sumut dalam memastikan kehalalan produk dan jasa yang beredar di masyarakat sesuai dengan syariat Islam.

Selain memastikan produk halal, sidang ini juga menjadi bagian dari upaya MUI Sumut dalam mendukung pelaku usaha untuk memberikan produk dan jasa yang berkualitas serta memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini berlangsung di kantor MUI Sumatera Utara, Jalan Sutomo Ujung, Medan. Dengan dukungan penuh dari LPPOM MUI, proses sertifikasi halal ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat Muslim dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang terjamin kehalalannya.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles