Saturday, February 7, 2026
spot_img

Komisi Fatwa MUI Sumut Terima Silaturahim Yayasan Prof. Kadirun Yahya Bahas Permasalahan Nazir Wakaf

Medan, muisumut.or.id 4 Februari 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui Komisi Fatwa, menerima kunjungan silaturahim dari Yayasan Prof. Kadirun Yahya. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas permasalahan terkait status nazhir wakaf yang dihadapi oleh yayasan tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di kantor MUI Sumut ini dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa Ustaz Drs. Sanusi Lukman, Lc., M.A., Sekretaris Bidang Dr. Irwansyah, M.H.I., Wakil Ketua Umum MUI Sumut Dr. H. Arso, serta sejumlah anggota Komisi Fatwa lainnya.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Yayasan Prof. Kadirun Yahya memaparkan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan tanah wakaf yang terletak di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Menurut Surat Keterangan W5 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Deli Serdang pada tahun 1995, tanah tersebut telah dikelola oleh yayasan. Namun, muncul permasalahan setelah adanya keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara pada tahun 2022 yang menimbulkan ketidakjelasan mengenai status pengelolaan tanah wakaf tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Fatwa Ustaz Drs. Sanusi Lukman, Lc., M.A., menyatakan bahwa MUI Sumut akan mempelajari lebih lanjut permasalahan ini dan memberikan masukan berdasarkan hukum syariah serta peraturan terkait wakaf.

Sementara itu, Dr. Irwansyah, M.H.I., menegaskan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam pengelolaan wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan oleh umat secara optimal. “MUI Sumut akan berupaya memberikan rekomendasi yang sejalan dengan prinsip syariah dan mendukung penyelesaian sengketa ini secara bijak,” tambahnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menemukan solusi terbaik bagi pengelolaan tanah wakaf yang menjadi permasalahan, serta memastikan bahwa manfaat wakaf dapat dirasakan oleh masyarakat luas. MUI Sumut berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan wakaf yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan manfaat yang maksimal bagi umat.

 

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles