Monday, February 2, 2026
spot_img

Komisi Fatwa Sidangkan Enam Produk Sertifikasi Halal, Satu Diminta Lengkapi Berkas Tanpa Sidang Ulang

muisumut.or.id., Medan, 5 Agustus 2025 — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara kembali menggelar sidang penetapan kehalalan terhadap enam entitas produk dari berbagai pelaku usaha pada Selasa, 5 Agustus 2025. Sidang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen Muslim atas produk yang beredar di pasaran.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, Dr. Amar Adly, Lc., M.A., menetapkan bahwa lima dari enam produk dapat dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat halal. Sementara itu, satu entitas usaha atas nama Rumah Makan Sawah Kita dengan jenis usaha Restoran/Cafe diminta untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang masih kurang, tanpa harus melalui proses sidang ulang.

Pelaksanaan sidang juga dihadiri oleh Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Baysaruddin, M.S., yang langsung memimpin tim dari LPPOM dalam memberikan klarifikasi teknis dan administratif terhadap dokumen yang diajukan pelaku usaha. Selain itu, turut hadir dalam sidang tersebut Ketua Bidang Fatwa, Ust. Sanusi Lukman, Lc., M.A., serta Sekretaris Bidang, Dr. Irwansyah, M.H.

Produk-produk yang disidangkan meliputi berbagai kategori usaha, seperti minuman olahan dari PT. Ophir Makmur Bestari dan PT. Tirta Alpin Makmur, olahan daging dan ikan dari Grosir Dimsum Qoqom, serta produk minyak dari Sumber Era Nabati. Seluruh pelaku usaha berasal dari sektor mikro hingga menengah, dengan pengajuan sertifikasi dilakukan secara mandiri.

Dalam keterangannya, Dr. Amar menekankan bahwa sidang ini adalah bagian dari upaya MUI untuk memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. “Kami mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap standar halal, bukan hanya sebagai persyaratan administratif, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan spiritual,” ujarnya.

Komisi Fatwa MUI Sumut berharap agar pelaku usaha yang belum lengkap dokumennya dapat segera melengkapi persyaratan yang diminta, sehingga proses sertifikasi dapat segera dituntaskan tanpa harus menunggu sidang berikutnya.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles