JAKARTA, muisumut.or.id, 12 Oktober 2024 – Prof. Jaih Mubarak, dalam Ijma Sanawi XX 2004 membahas peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan aturan terbaru terkait tata kelola syariah, menekankan pentingnya peran DPS dalam memastikan seluruh kegiatan bank syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2004 dan POJK Nomor 65 Tahun 2016, DPS memiliki kewajiban untuk mengawasi agar kegiatan operasional dan bisnis bank tetap selaras dengan syariah.
Peran Vital DPS dalam Tata Kelola Syariah Tata kelola syariah, menurut Prof. Jaih Mubarak, melibatkan struktur, proses, dan mekanisme yang dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan usaha bank sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini melibatkan pengelolaan yang mencakup berbagai tingkatan organisasi, mulai dari pengadaan barang hingga kebijakan rekrutmen pegawai. “Kewajiban penerapan prinsip syariah merupakan tanggung jawab Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris untuk memastikan bahwa semua kegiatan bank, termasuk kegiatan usaha dan non-usaha, memenuhi standar syariah,” jelasnya.
Tanggung Jawab DPS Berdasarkan Aturan Baru DPS, sesuai dengan POJK, bertanggung jawab atas pengawasan kepatuhan syariah di BUS dan UUS. DPS wajib memastikan bahwa semua kegiatan usaha bank, termasuk pengadaan barang dan jasa serta penyaluran dana tanggung jawab sosial, sesuai dengan prinsip syariah. “Dalam konteks ini, DPS bukan hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penjaga integritas syariah dalam semua aspek kegiatan bank,” tegas Prof. Jaih.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menetapkan bahwa untuk mendukung penerapan prinsip syariah, Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) akan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hal ini bertujuan untuk menyusun regulasi yang mendukung penguatan sektor keuangan syariah di Indonesia.
Integritas dan Kompetensi DPS Prof. Jaih juga menyoroti pentingnya integritas dan kompetensi DPS dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan, seorang DPS harus memiliki integritas tinggi, kompetensi, serta reputasi yang baik. “Integritas seorang DPS diukur melalui 12 indikator, termasuk tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sektor keuangan, tidak pernah melanggar prinsip kehati-hatian, serta memiliki komitmen kuat untuk menjaga kepatuhan syariah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kompetensi DPS juga sangat penting. DPS harus memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan mampu mengamalkan ilmunya dalam mengawasi kegiatan bank. “Ini bukan hanya sekadar pengawasan formalitas, tetapi pengawasan yang didasari oleh pengetahuan dan pemahaman syariah yang kuat,” ungkapnya.
Masa Depan Tata Kelola Syariah Prof. Jaih menutup dengan memberikan pandangan terkait masa depan tata kelola syariah di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara DPS, OJK, DSN-MUI, dan pemerintah akan menjadi kunci dalam mengoptimalkan pengembangan sektor keuangan syariah. “Langkah ke depan adalah memperkuat kerjasama, harmonisasi regulasi, serta terus memperkokoh fondasi hukum untuk memastikan bahwa ekonomi syariah terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Dengan penguatan peran DPS dan komitmen dari semua pemangku kepentingan, diharapkan keuangan syariah di Indonesia dapat tumbuh semakin pesat dan membawa kemaslahatan bagi umat.






