Saturday, February 7, 2026
spot_img

Konsep Wakaf dalam Islam

Oleh:

Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA

(Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara)

1. Pendahuluan

Wakaf merupakan suatu permasalahan klasik yang sampai sekarang masih sangat aktual. Wakaf sudah mengarah kepada pemikiran yang lebih luas khsususnya sebagai alternatif pemecahan ekonomi umat dan sekaligus sebagai harapan kesejahteraan ditengah keterpurukan ekonomi. Sebagai suatu lembaga keagamaan wakaf dapat berfungsi ganda, baik berfungsi ubudiyah, sosial, dan bahkan memiliki fungsi ekonomis yang dapat dikembangkan. Wakaf merupukan ekspresi keimanan (ุญุจู„ ู…ู† ุงู„ู„ู‡ ) dan rasa solidaritas sesama manusia ((ุญุจู„ ู…ู† ุงู„ู†ุงุณ. 

Perwakafan tanah di Indonesia telah dikenal dan berjalan cukup lama, serta dilaksanakan umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia. Disamping memang wakaf telah mengakar dan menjadi tradisi umat Islam dimanapun juga. Sebagai sebuah lembaga Islam, wakaf menjadi salah satu penunjang perkembangan agama Islam, khususnya untuk kepentingan rumah ibadah, pondok Pesantren, madrasah dan kuburan.[1] Di Indonesia khususnya (termasuk Sumatera Utara[2]) wakaf telah berperan cukup signifikan dalam menunjang perkembangan masyarakat Islam. Hampir semua tempat ibadah, perguruan Islam, perkuburan muslim, dan isntitusi lainnya dibangun di atas tanah wakaf. [3]

2. Pengertian Wakaf

Kata wakaf[4] berasal dari bahasa Arab โ€œwaqafaโ€ yang berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat. Kata โ€œwaqafa-yaqifu waqfanโ€™ sama artinya dengan โ€œhabasa-yahbisu-tahbisanโ€[5] yang artinya menahan.[6]  Dalam Ilmu Fiqh wakaf adalah menahan terhadap benda milik wakif (pewakaf, orang yang berwakaf) atau harta yang telah menjadi milik Allah sebagai sadaqah yang diambil manfaatnya dalam hal kebaikan dari awal sampai tanpa batas waktu[7]  

ุญุจุณ ู…ุงู„ ูŠู…ูƒู† ุงู„ุฅ ู†ุชูุงุน ุจู‡ ู…ุน ุจู‚ุงุก ุนูŠู†ู‡ ุจู‚ุทุน ุงู„ุชุตุฑู ููŠ ุฑู‚ุจุชู‡ ุนู„ู‰ ู…ุตุฑู ู…ุจุงุญ

ู…ูˆุฌูˆุฏ ( ุงู„ุฑู…ู„ู‰ ูˆุงู„ุดุฑุจูŠู†ู‰ )

Yakni โ€œmenahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada,[8]

Atau โ€œWakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islamโ€ dan โ€œBenda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islamโ€ ( Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Buku III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4); sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka hukum wakaf uang (waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah;

Dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 defenisi wakaf dirumuskan sebagai berikut: โ€œWakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebgaian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariโ€™ah.

3. Dasar Hukum Wakaf

Firman Allah:

ู„ู† ุชู†ุงู„ูˆุง ุงู„ุจุฑ ุญุชู‰ ุชู†ูู‚ูˆุง ู…ู…ุง ุชุญุจูˆู†  ูˆู…ุง ุชู†ูู‚ูˆุง ู…ู† ุดูŠุฆ ูุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุจู‡ ุนู„ูŠู… (ุงู„ ุนู…ุฑุงู† 96)

โ€œKamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan  apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinyaโ€(QS. Ali Imron [3]:92).

ู…ุซู„ ุงู„ุฐูŠู† ูŠู†ูู‚ูˆู† ุฃู…ูˆุงู„ู‡ู… ูู‰ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ ูƒู…ุซู„ ุญุจุฉ ุฃู†ุจุชุช ุณุจุน ุณู†ุง ุจู„ ูู‰ ูƒู„ ุณู†ุจู„ุฉ ู…ุงุฆุฉ ุญุจุฉ  ูˆุงู„ู„ู‡ ูŠุถุงุนู ู„ู…ู† ูŠุดุงุก ูˆุงู„ู„ู‡ ูˆุงุณุน ุนู„ูŠู… ุงู„ุฐูŠู† ูŠู†ูู‚ูˆู† ุฃู…ูˆุงู„ู‡ู… ูู‰ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ ุซู… ู„ุง ูŠุชุจุนูˆู† ู…ุง ุฃู†ูู‚ูˆุง ู…ู†ุง ูˆู„ุง ุฃุฐู‰ ู„ู‡ู… ุฃุฌุฑู‡ู… ุนู†ุฏุฑุจู‡ู… ูˆู„ุง ุฎูˆู ุนู„ูŠู‡ู… ูˆู„ุงู‡ู… ูŠุญุฒู†ูˆู† (ุงู„ุจู‚ุฑุฉ 261- 262)

โ€œPerumpamaan (nafkah yang dikeluar-kan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir:  seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas  (kurnia-Nya)  lagi Maha Mengetahui.

Orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak(pula) mereka bersedih hatiโ€ (QS. Al-Baqarah[2]:261-262).

Hadis Nabi s.a.w :

ุนู† ุฃุจู‰ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุต ู… ู‚ุงู„ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€: ุฅุฐุง ู…ู€ู€ุง ุช ุงู„ุงู†ุณุงู† ุงู†ู‚ุทุน ุนู†ู‡ ุนู…ู„ู‡ ุฅู„ุง ู…ู† ุซู„ุง ุซุฉ : ุฃู„ุง ู…ู† ุตุฏู‚ุฉ ุฌุงุฑูŠุฉ, ุฃูˆ ุนู„ู… ูŠู†ุชูุน ุจู‡ ุฃูˆ ูˆู„ุฏ ุตุงู„ุญ ูŠุฏุนูˆู„ู‡, (ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…, ุงู„ุชุฑู…ุฒู‰, ูˆุงู„ู†ุณุงุฆ ูˆุฃุจูˆ ุฏูˆุฏ)

โ€œDiriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah ra. Bersabda, โ€œApabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannyaโ€™ (H.R. Muslim, al Tirmizi, al Nasaโ€™i dan Abu Daud)

4. Unsur dan Syarat Wakaf

Dalam fiqh Islam dikenal ada empat rukun atau unsur wakaf, yaitu:

  1. Orang yang berwakaf
  2. Benda yang diwakafkan
  3. Penerima wakaf
  4. Lafaz atau pernyataan penyerahan wakaf

Bagi orang yang berwakaf, disyaratkan bahwa ia adalah orang-orang cakap/ ahli untuk berbuat kebaikan dan wakaf dilakukannya secara sukarela, tidak karena dipaksa[9] Untuk barang yang diwakafkan ditentukan beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Barang atau benda itu tidak rusak atau habis ketika diambil manfaatnya.
  2. Kepunyaan orang yang berwakaf. Benda yang dicampur haknya dengan orang lainpun boleh diwakafkan seperti halnya dihibahkan dan disewakan
  3. Bukan barang haram atau najis.

Sedangkan untuk orang atau pihak yang menerima wakaf  (maukuf alaih) berlaku ketentuan, yaitu: Orang yang memiliki, seperti syarat bagi orang yang berwakaf (wakif). Artinya ia berakal (tidak gila), balig, tidak mubazir (boros). Hendaklah diterangkan dengan jelas kepada siapa suatu benda diwakafkan. Orang tersebut harus sudah ada pada waktu terjadi wakaf. Oleh karena itu tidak sah mewakafkan suatu benda untuk anak yang belum lahir.

Beberapa persyaratan umum yang harus diperhatikan dalam melaksanakan wakaf, diantaranya ialah:

  1. Tujuan wakaf tidak boleh bertentangan dengan kepentingan agama Islam. Oleh karena itu mewakafkan rumah untuk dijadikan rumah ibadah agama lain adalah tidak sah. Tapi jika diperuntukkan untuk kepentingan umum misalnya dijadikan jalan umum yang akan dilalui oleh orang Islam maupun non Islam diperbolehkan.[10]
  2. Jangan memberikan batas waktu tertentu dalam perwakafan. Oleh karena itu tidak sah kalau seseorang menyatakan: โ€œSaya wakafkan tanah ini selama satu tahunโ€
  3. Tidak mewakafkan barang yang semata-mata menjadi larangan Allah yang menimbulkan fitnah,

5. Konsep Wakaf Dalam Islam

Berbicara konsep wakaf dalam Islam maka paling tidak akan dilihat dari segi; ibadah, keabadian manfaat, pertanggung jawaban, prfesionalitas manajemen, dan keadilan sosial.

Konsep Ibadah

Pada hakikatnya bagi seorang Muslim seluruh amal pekerjaanya adalah ibadah, baik yang berhubungan langsung dengan Allah maupun yang berhubungan dengan manusia. Al Qurโ€™an dalam surat al Hajj menyatakan bahwa itu merupakan amal kebaikan.

ูˆุงูุนู„ูˆุง ุงู„ุฎูŠุฑ ู„ุนุงูƒู… ุชูู„ุญูˆู†

Artinya: Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan, (QS: Al Haj: 77)

Bahkan sebuah hadis nabi menyebutkan bahwa salah satu amal yang tidak akan habis walaupun seorang tersebut telah meninggal dunia adalah wakaf, sebagaimana hadis yang telah penulis sebutkan di atas.

Konsep Keabadian Manfaat

Ajaran wakaf yang diajarkan oleh Nabi didasarkan pada salah satu riwayat yang memerintahkan Umar bin Khatab agar tanah di Khaibar yang dimilikinya disedekahkan. Perintah Nabi tersebut menekankan bahwa substansi (keberadaan) kebun tersebut tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan, dan hasilnya disedekahkan  untuk kepentingan umat.

ุนู† ุงุจู† ุนู…ุฑ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ู‚ุงู„: ุฃุตุงุจ ุนู…ุฑ ุฃุฑุถุง ุจุฎูŠุจุฑ ูุฃุชู‰ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠุณุชุฃู…ุฑ ููŠู‡ุง ูู‚ุงู„ : ูŠุงุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฅู†ูŠ ุฃุตุจุช ุฃุฑุถุง ุจุฎูŠุจุฑ ู„ู… ุฃุตุจ ู…ุงู„ุง ู‚ุท ู‡ูˆ ุฃู†ูุณ ุนู†ุฏู‰ ู…ู†ู‡ ูู…ุง ุชุฃู…ุฑู†ู‰ ุจู‡. ูู‚ุงู„ ู„ู‡ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ุนู…, ุฅู† ุดุฆุช ุญุจุณุช ุงุตู„ู‡ุง ูˆุชุตุฏู‚ุช ุจู‡ุง ุนู…ุฑ, ุฃู†ู‡ุง ู„ุง ุชุจุงุน ูˆู„ุงุชูˆู‡ุจ ูˆู„ุงุชูˆุฑุซ. ู‚ุงู„ ูˆุชุตุฏู‚ ุจู‡ุง ููŠ ุงู„ูู‚ุฑุงุก ูˆูู‰ ุงู„ู‚ุฑุจู‰ ูˆููŠ ุงู„ุฑู‚ุงุจ ูˆููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆุงุจู† ุงู„ุณุจูŠู„ ูˆุงู„ุถูŠู ู„ุง ุฌู†ุงุญ ุนู„ู‰ ู…ู† ูˆู„ูŠู‡ุง ุฃู† ูŠุฃูƒู„ ู…ู†ู‡ุง ุจุงู„ู…ุนุฑูˆู ูˆูŠุทุนู… ุบูŠุฑ ู…ุชู…ูˆู„ (ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…)

Artinya;

Dari ibnu Umar ra berkata: Bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk. Umar berkata: โ€œhai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? โ€œRasulullah SAW bersabda: โ€œBila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: Umar menyedekahkan (hasil pengelolaan tanah) kepada orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta (HR. Muslim)

Yang harus dicermati dari hadis diatas pada konteks sekarang adalah asas kemanfaatan. Terlebih karena ibadah wakaf dikatagorikan sebagai amal ibadah shadaqah jariyah yang memiliki nilai pahala yang terus mengalir walaupun yang melakukannya telah meninggal dunia Dalam pandangan yang paling sederhana bahwa kontinyuitas pahala yang dimaksud itu karena terkait dengan aspek kemanfaatan yang bisa diambil secara berkesinambungan oleh masyarakat banyak.

Paling tidak ada tiga hal dimana benda wakaf akan mendapatkan nilai pahala yang terus mengalir karena manfaatnya, yaitu:

Pertama; benda tersebut dapat dimanfaatkan (digunakan) oleh orang banyak. Artinya bahwa dengan kehadiran benda wakaf tersebut yang memiliki nilai guna yang sangat tinggi apabila benda wakaf tersebut sudah tidak memberikan manfaat, maka sudah selayaknya benda tersebut diberdayakan secara professional dan produktif dalam rangka meningkatkan nilai fungsi yang berdimensi ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.

Kedua; benda wakaf memberikan nilai yang lebih nyata kepada para wakif sendiri. Secara material, para wakif berhak (boleh) memanfaatkan benda wakaf tersebut sebagaimana juga berlaku bagi penerima wakaf lainnya. Secara Immaterial, para wakif sudah pasti akan mendapatkan nilai pahala yang berkesinambungan karena sifatnya yang memberi manfaat bagi orang lain.

Ketiga; yang terpenting dalam benda wakaf itu sendiri adalah tidak menjadikan atau mengarahkan kepada bahaya (madharat) bagi orang lain (penerima wakaf) dan juga wakif sendiri. Jadi tidak dinamakan wakaf jika ada seseorang yang menyerahkan sebagaian hartanya untuk dibuat tempat perjuadian, ataupun bukan tempat yang haram namun berpotensi untuk mengarah kepada kemaksiatan.

Share

Konsep Pertanggungjawaban

Pertanggung jawaban merupakan salah satu asas penting. Sebagai sebuah ajaran yang berdimensi ilahiyyah dan insaniyyah, wakaf harus dipertanggungjawabkan, baik didunia dan di akhirat kelak. Bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah pengelolaan secara sungguh sungguh dan semangat berdasarkan tanggung jawab kepada Allah, tanggung jawab kelembagaan, tanggung jawab hukum, dan tanggung jawab sosial.

Tanggung jawab kepada Allah Allah atas perilaku dan perbuatannya, apakah perilakunya itu sesuai atau bertentangan dengan aturan aturannya. Al Qurโ€™an dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban:

ูˆู„ูŠุญู…ู„ู† ุฃุซู‚ุงู„ู‡ู… ูˆุฃุซู‚ุงู„ุง ู…ุน ุฃุซู‚ุงู„ู‡ู… ูˆู„ูŠุณุฃู„ู† ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ ุนู…ุง ูƒุงู†ูˆุง ูŠูุชุฑูˆู†

Artinya:

Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban beban mereka dan beberapa beban beserta pikulan pikulan mereka, dan mereka akan ditanyai perihal dusta yang mereka ada adakan (QS. Al Ankabut: 13)

Konsep Profesionalitas Manajemen

Manajemen pengelolaan wakaf menempati pada posisi paling urgen dalam dunia perwakafan. Karena yang menentukan benda wakaf itu lebih bermanfaat atau tidak tergantung pada pola pengelolaan.  Kalau pengelolaan benda benda wakaf hanya dikelola dengan manajemen โ€œseadanyaโ€ tidak disiplin dan mengenyampingkan sistem pengawasan. Maka hal inilah yang harus dirubah, dalam pengelolaan wakaf harus menonjolkan sistem manajemen yang professional yang menitikberatkan pada moral sepengelola, pengetahuan tentang wakaf dan ketrampilan dalam mengelola harta wakaf.

Nabi Muhammad telah mengajarkan kepada kita bahwa segala sesuatu, termasuk manajemen terkait dengan mengikuti 4 sifat Nabi yaitu:

  1. amanah (dapat dipercaya). Secara umum, pola menejemen dianggap professional jika seluruh sistem yang digunakan dapat dipercaya
    1. shiddiq (jujur). Disamping amanah (dapat dipercaya) jujur adalah sifat mendasar, baik yang terkait dengan kepribadian individu maupun bentuk program yang ditawarkan.
    1. fathanah (cerdas). Kecerdasan sangat dibutuhkan untuk menciptakan program (sesuatu produk) yang bisa diterima oleh masyarakat
    1. tabligh (menyampaikan informasi yang benar/ transparan)

Konsep Keadilan Sosial

Dalam literatur fiqh dan sejarah Islam, menjelaskan bahwa tujuan diberlakukannya wakaf bisa dipastikan adalah untuk merealisir keadilan sosial disegala bidang, terutama bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Dalam Islam, hak hak individual untuk memiliki kekayaan diakui, akan tetapi lewat wakaf dan pemberian lainya baik berupa sedekah, infaq dan zakat diharapkan proses konsentrasi kekayaan tidak terjadi, tetapi justru tercipta sirkulasi kekayaan di kalangan semua masysrakat. [11] Harta dianggap baik apabila berada pada orang mukmin dan dinafkahkannya pada kebaikan, agar mendapat kehormatan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.[12]

Dalam al Qurโ€™an dinyatakan bahwa tujuan distribusi ekonomi agar harta kakayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya.

ูˆููŠ ุงู…ูˆุงู„ู‡ู… ุญู‚ ู„ู„ุณุงุฆู„ ูˆุงู„ู…ุญุฑูˆู… (ุงู„ุฐุงุฑูŠุงุช 19)

Dan pada harta harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

โ€ฆ.ูƒูŠ ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุฏูˆู„ุฉ ุจูŠู† ุงู„ุฃุบู†ูŠุขุก ู…ู†ูƒู… ( ุงู„ุญุดุฑ 7)   

โ€ฆ. Agar harta kekayaan tidak hanya beredar di antara orang orang kaya diantaramuโ€ฆ

Dalam hal ini Islam memandang bahwa akumulasi kekayaan seseorang dibangun atas keringat orang miskin, karena didunia ini tidak ada serorang kayapun, apapun profesinya yang dapat beraktifitas tanpa orang orang yang ekonominya lemah. Kemudian kesenjangan ekonomi ini akan dapat mengakibatkan hancurnya  sendi sendi tatanan social dan peradaban, sebagaimana surat al Humazah.

ูˆูŠู„ ู„ูƒู„ ู‡ู…ุฒุฉ ู„ู…ุฒุฉ, ุงู„ุฐูŠ ุฌู…ุน ู…ุงู„ุงูˆุนุฏุฏุฉ

Celakalah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya

Yang terpenting dari ajaran wakaf ini adalah ia bukan suatu perbuatan sosial yang hanya nampak kepada sifat kedermawanan seseorang tanpa adanya sebuah prinsip kesejahteraan masyarakat banyak. Untuk itulah, keadilan sosial ekonomi menekankan adanya keseimbangan yang bersifat timbal balik dan terbebasnya dari berbagai bentuk ketimpangan sosial yang berpangkal kepada kepincangan kesejahteraan ekonomi. Rasa Keadilan adalah suatu nilai yang abstrak, tetapi ia menuntut suatu tindakan dan perbuatan yang kongkrit dan positif. Pelaksanaan ibadah wakaf adalah sebuah contoh yang kongkrit atas rasa keadilan sosial.

Fungsi wakaf untuk keadilan sosial ini diperkuat dalam UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 dalam Pasal 22 yakni mauquf alaihi (peruntukkan) wakaf selaian sarana kegiatan ibadah juga pendidikan, kesehatan, bantuan untuk fakir miskin, anak terkantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, dan kemajuan kesejahteraan umum lainya.[13]

Fungsi sosial dari perwakafan mempunyai arti bahwa penggunaan hak milik harus memberi manfaat langsung atau tidak langsung kepada masyarakat. Kepemilikan harta benda yang tidak menyertakan kepada kemanfaatan terhadap orang lain merupakan sikap egoisme kehidupan yang salah. Dalam hal ini, Al Qurโ€™an memberikan petunjuk untuk selalu memelihara kebersamaan sebagai makhluk social dan menempatkan nilai nilai kedalam pola hubungan kemanusiaan dengan tetap saling menghormati, menjaga, melindungi, mengasihi, sebagaiman diatur dalam sistem ajarannya, seperti perwakafan.

Mengingat wakaf sebagai instuisi keadilan sosial Islam, maka berarti mengandaikan tidak adanya orang yang dikecualikan dalam pemanfaatannya, termasuk non Muslim.[14] An-Nawawi dalam bukunya ar Raudhah menjelaskan mengenai sahnya wakaf kepada non Muslim satu kewarganegaraan (dzimmi), baik dari seorang muslim maupun dari sesama non muslim dzimmi. Dengan syarat  benda yang diwakafkan tidak mengandung dan tidak diperuntukkan untuk kemaksiatan.[15]

Demikian juga dengan Sayyid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah  juga membolehkan pemberian wakaf kepada non Muslim dzimmi seperti kepada kaum Nasrani. Alasan yang dikemukakan adalah karena telah dipraktekkan Shafiyyah, istri Nabi yang mewakafkan hartanya kepada saudaranya yang Yahudi[16]

6. Pendaftaran Harta Wakaf

Data di Departemen agama sampai dengan September 2002 jumlah seluruh tanah wakaf di Indonesia sebanyak 362.471 lokasi/persil dengan luas 1.538.198.586 Mยฒ. Sebuah jumlah yang cukup signifikan untuk menunjang kebutuhan masyarakat Islam di bidang pendidikan, sosial dan peribadatan. Namun bila dilihat dari segi pendaftarannya pada lembaga yang berwenang yaitu ke Badan Pertanahan Nasional, baru sekitar 75% tanah wakaf yang terdaftar sedangkan sisianya 25% belum mendapat sertifikat. Di Sumatera Utara dari data yang diperoleh dari Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara tahun 2005 bahwa dari 16.505 lokasi, tanah yang terdaftar baru 7.675 (46,50%) lokasi, hal ini mngindikasikan realitas implementasi hukum yang masih relative rendah.

Menurut peraturan pemerintah PP No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan tanah milik, tanah wakaf harus didaftarkan pada lembaga pemerintah yang berwenang dengan tujuan untuk mendapat kepastian hukum, perlindungan hukum, dan menghindari akibat hukum yang tidak diinginkan. Pada kenyataannya masih banyak tanah wakaf yang belum didaftarkan. Kebanyakan tanah wakaf hanya mencatatkannya pada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), bahkan ada juga yang tidak tercatat  sama sekali.

Pentingnya permasalahan tanah wakaf ini direspon dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada bagian XI tentang hak-hak tanah untuk keperluan sosial. Dalam Pasal 49 ayat (2) UU No. 5 Thn 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Perwakafan tanah mendapat perhatian khusus, yang menegaskan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah. Lebih lanjut dijelaskan dalam konsideran UUPA bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan di atas perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasar atas hukum tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada agama.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (2) UUPA, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dalam Pasal 10 sub 1 Peraturan Pemerintah dinyatakan bahwa: โ€œSetelah Ikrar Wakaf dilaksanakan sesui dengan ketentuan ayat (4) dan (5) Pasal 9, maka pejabat pembuat akta Ikrar Wakaf atas nama Nazhir yang bersangkutan, diharuskan mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota kepala Daerah cq. Kepala Sub Derektorat Agraria setempat untuk mendaftar perwakafan tanah milik yang bersangkutan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961.

Berdasarkan UU No 5 Thn 1960 dan PP No. 28 Thn 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, seharusnya setiap tanah wakaf didaftarkan pada lembaga pemerintah yang berwenang. Dengan beberapa tujuan diantaranya untuk kepastian hukum serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, disamping itu untuk menghindari tidak terpelihara dengan baik, terlantar, beralih ke pihak ketiga, pengingkaran peristiwa wakaf oleh ahli warisnya. Bahkan bisa terjadi pengalihfungsian wakaf tanah yang tidak sesui dengan ketentuan syariโ€™at maupun ketentuan yang berlaku.

Fenomena ini dapat menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam, dan juga dapat memicu persengketaan-persengketaan tanah yang disebabkan tidak jelasnya status hukum atas tanah wakaf tersebut. Apabila ini tetap dibiarkan, tidak mustahil akan menimbulkan keengganan masyarakat Islam untuk berwakaf khsusnya mewakafkan tanahnya.

Untuk itu pemerintah menjembatani kesenjangan dan kelemahan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang wakaf, juga untuk memenuhi ketentuan hukum dalam rangka pembangunan nasional lahirlah UU No. 41 Thn 2004 tentang Wakaf, Lembaran Negara RI No. 159 Tahun 2004 yang mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2004. Lahirnya UU ini dilatarbelakangi setidaknya ada tiga hal, yakni; pertama, masih belum terintegrasinya peraturan teknis pengelolaan wakaf; kedua, masih adanya kelemahan dalam pengaturan hukumnya. Persoalan hukum wakaf belum memberikan kepastian jaminan dan perlindungan rasa aman bagi wakif, nazhir dan mauquf alaih (tujuan wakaf); ketiga, peraturan perundang-undangan yang ada mengatur pada lingkup perwakafan yang sangat terbatas. Pengaturan perwakafan yang menyangkut dana umat, hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya belum terpenuhi.

Salah satu yang ditegaskan dalam UU No. 41 tahun 2004 adalah masalah keharusan mendaftarkan wakaf tanah dan wakaf lainnya sebagaimana disebut pada Bab III Pendaftaran dan Pengumuman Harta Benda Wakaf pada Pasal 32 sebagai berikut: โ€œ PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan nama benda wakaf kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.

Pasal 33; Dalam Pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW menyerahkan; a. salinan akta ikrar wakaf; b. surat surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.

Pasal 37; Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf

Pasal 38; Menteri dan Badan wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat harta benda wakaf yang telah didaftar.

Pasal 39; Ketentuan lebih lanjut mengenai PPAIW, tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf diatur dengan peraturan Pemerintah.

Oleh sebab itu jelaslah harta wakaf haruslah didaftarkan. Meski jika dilihat pendapat Imam Syafiโ€™i, Malik, dan Ahmad, wakaf dianggap telah terlaksana dengan adanya lafaz atau sigat, walaupun tidak ditetapkan oleh hakim. Milik semula dari wakif telah hilang atau berpindah dengan terjadinya lafaz, walaupun barang itu masih berada di tangan wakif. Hanya Abu Hanifah yang berpendapat bahwa benda wakaf belum terlepas dari milik wakif, sampai hakim memberikan putusan yaitu mengumumkan barang wakaf tersebut. Penulis cendrung bahwa pendapat Abu Hanifah inilah yang sangat cocok dan sesui diterapkan saat ini di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara mengingat bahwa pendaftaran tanah melalui lembaga yang berwenang adalah suatu keharusan yang sangat urgen dan jika tidak diberlakukan akan membawa dampak yang tidak baik.

Hal ini juga sejalan dengan kaidah usuliyah;

ู…ุง ู„ุง ูŠุชู… ุงู„ูˆุงุฌุจ ุงู„ุง ุจู‡ ูู‡ูˆ ูˆุงุฌุจ

Apa-apa yang tidak sempurna karena ketidak adaan sesuatu hal, maka hal tersebut menjadi wajib untuk diadakan.

ุงู„ุถุฑุฑ ูŠุฒุงู„

Kemudaratan itu harus dihindari.

Begitu juga halnya dengan pendaftaran tanah wakaf tersebut, jika tidak didaftarkan maka banyak hal hal yang tidak menjadikan tujuan wakaf itu terlaksana sebagaimana telah penulis jelaskan di atas maka wajib hukumnya untuk mendaftarkan tanah wakaf tersebut kepada lembaga yang berwenang sehingga tidak mendatangkan mudarat bagi si wakif, nazhir, maupun umat Islam secara keseluruhan 

6. Hukum Mendirikan Bangunan di atas tanah Wakaf.

Mendirikan bangunan di atas kuburan, diartikan sebagai upaya membangun di atas kuburan secara berlebih-lebihan dengan menelan biaya yang cukup banyak. Dengan tujuan sebagai tanda bahwa di atas tanah tersebut ada perkuburan. Disamping memang ada sebagian orang yang membangun karena dilandasi oleh motif keduniaan, misalnya agar masyarakat tahu bahwa yang dikuburkan adalah orang terhormat. Orang yang berekonomi tinggi, tidak sulit membangun sesuatu yang megah di atas kuburan, karena segala sarana yang diperlukan untuk membangun tersedia dan mudah didapatkan.

Untuk itu Ulama Syafiโ€™iyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat haram, sedangkan sebagian ulama Salaf dan khalaf berpendapat makruh dengan alasan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim yang bersumber dari Ali

ู„ุง ุชุฏุน ุชู…ุซุง ู„ุง ุงู„ุง ุทู…ู€\ุณุชู‡ ูˆู„ุง ู‚ุจุฑุง ู…ุดุฑูุง ุงู„ุง ุณูˆูŠุชู‡ ( ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… ุนู† ุนู„ู‰)

Artinya:

Janganlah engkau meninggikan patung, kecuali (sebelumnya) harus engkau memusnahkannya. Dan jangan pula engkau meninggikan (permukaan) kuburan, kecuali engkau harus meratakannya.

Pada saat ini dimana tanah wakaf untuk perkuburan di tengah kota jumlahnya terbatas, dan sangat sulit untuk ditambah sedangkan orang yang meninggal itu terjadi hamper tiap waktu, maka tentunya ini mngakibatkan semakin sempitnya lahan untuk perkuburan. Oleh sebab itu disamping karena adanya dalil naqli (al hadis) juga adanya kebutuhan tanah perkuburan bagi ummat Islam (dalil aqli), maka mendirikan bangunan di atas tanah perkuburan dilarang.

Untuk menunjukkan bahwa tanah itu pernah ditempati menguburkan mayat, maka dalam ajaran Islam dibolehkan memberikan tanda, dengan menancapkan sebuah batu atau kayu di atasnya.[17]

Untuk menunjukkan bahwa tanah itu pernah ditempati menguburkan mayat, maka dalam ajaran Islam dibolehkan memberikan tanda, dengan menancapkan sebuah batu atau kayu di atasnya.[17]

PANDANGAN MUI TENTANG WAKAF PRODUKTIF

DALAM KESEJAHTERAAN UMAT[18]

Oleh : Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA[19]

  1. Ditanah air kita masih banyak harta benda waqaf yang belum diproduktifkan secara maksimal. Karena itu MUI Sumatera Utara/MUI sangat menganjurkan agar seluruh harta benda waqaf baik yang tetap atau tidak bergerak, maupun harta benda yang bergerak haruslah diproduktifkan semaksimal mungkin secara profesional. Apabila dapat diproduktifkan secara maksimal maka hasil manfaatnya sangat besar dapat menanggulangi berbagai masalah, seperti ekonomi, sosial, kemasyarakatan, pendidikan dakwah, kesehatan dan sebagainya. Jika benda waqaf itu berupa tanah/sawah hendaklah diolah dengan teknologi modern, sehingga hasil produksinya dapat secara maksimal, dan jika benda bergerak seperti uang hendaklah dijadikan modal dan dikelola secara baik dengan cara profesional.
  2. Waqaf Lembaga Islam yang Potensial

Waqaf adalah salah satu lembaga Islam yang potensial untuk dikembangkan, khususnya di negara berkembang berdasarkan pengalaman negara yang waqafnya telah maju, waqaf dapat dijadikan salah satu pilar ekonomi. Pada umumnya di negara-negara tersebut waqafnya dikelola secara produktif. Pengelolaan secara produktif itu sebenarnya telah dilakukan sejak awal Islam, sehingga pada waktu itu waqaf dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan umat. Hal itu disebabkan waqaf dikelola dengan secara baik dan benar dikelola secara produktif. Menurut Dr. Hasan Langgulung lembaga waqaf mencapai zaman keemasannya pada abad ke 8 dan ke 9 hijrah karena pada zaman itu waqaf sangat banyak dan dapat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Ketika itu waqaf dikelola oleh Sultan dan Amir-Amir dan anak-anaknya dan siapa saja yang ditentukan oleh waqif.

  1. Wakaf di Dunia Islam

Diantara negeri yang berjaya waqafnya antara lain Mesir, Turki, Kwait, Siria, Saudi Arabia, Irak, Emirat Arab, India dan lain-lain. Di negara-negara ini waqaf telah berkembang dalam berbagai bentuk seperti, pertanian, peternakan, pertanahan, rumah susun dan benda tidak bergerak lainnya. Adapun benda bergerak antara lain, uang, logam mulia, surat berharga, kenderaan, hak kekayaan intelektual, hak sewa dari benda bergerak lainnya. Semua benda waqaf ini diproduktifkan dalam bentuk usaha-usaha yang menguntungkan seperti rumah sewa, mobil sewa, pertanian kapas, padi, jagung, kacang-kacangan, sawit, karet, kemiri, kopi, teh, investasi modal dan lain-lainnya. Dengan hasil waqaf produktif ini banyak problem masyarakat sapat ditanggulangi dan kemakmuran masyarakat dapat diwujudkan. Sebagai contoh Mesir yang mempunyai waqaf produktif yang sudah berkembang, sehingga pengurusan waqaf diurus satu kementerian yaitu kementerian waqaf dan urusan Al-Azhar. Yang mengelola Universitas tertua di dunia, membangun seluruh mesjid dan madrasah swasta di Mesir memberi beasiswa kepada mahasiswa dengan jumlah ratusan ribu dari seluruh penjuru dunia, mengelola tanah pertanian, peternakan, rumah sewa, toko-toko dan berbagai usaha yang lain. Seluruh Imam, Khatib, juru dakwah, guru agama, bilal Mesjid dan pegaai mesjid digaji dari hasil waqaf yang produktif ini.

  1. Wakaf  Sebagai  Salah  Satu  Solusi

Hasil wakaf sebagai solusi mengatasi problem dalam masyarakat, antara lain;

  • Seluruh hasil wakaf diarahkan kepada kebaikan  dan kemashalatan umat, Wakaf dapat digunakan untuk kepentingan khusus pribadi dan umum dalam masyarakat. Kegunaan dan kemanfaatan wakaf dapat digunakan antara lain;
  • Untuk kepentingan pendidikan seperti beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa dan juga untuk pembangunan sarana pendidikan, seperti sarana Sekolah, Madrasah, Pesantren, Institut Universitas dan lain-lainnya, Sarana Pelatihan,  Pelatihan Kerja, Pelatihan Guru dan sebagainya.
  • Untuk kepentingan kesehatan dan sarana kesehatan, Biaya Pengobatan, Perawatan, Operasi Besar, Kecil, dan Peningkatan Gizi Anak dan Masyarakat, Pembangunan Klinik, Puskesmas, Rumah Skit, dan Sarana Perasrana Kesehatan, seperti Labolatorium, Alat-alat Kesehatan dan tenaga ahli Spesialis dan lainnya, Obat gratis, dan pabrik Obat/Farmasi dan sebagainya
  • Untuk kepentingan Daโ€™wah dan Srana Perasrana Dakโ€™wah, dan srana Ibadah seperti;
  • Pembangunan Mesjid, Mushalla, Langgar dan ruang-ruang tempat Shalat di Perusahaan di Terminal, Pelabuhan, di Toko-Toko dan sebagainya
  • Pembinaan Imam, Khatib, Guru Mengaji, Bilal Mesjid, Bilal Mayyit, Muazzin, Guru Daโ€™wah, Guru Agama, Daโ€™wah Perbatasan, dan lain-lain.
  • Mendirikan dan membentuk petugas-petugas pelaksanaan syiar-syiar islam, seperti;
  • Pembinaan Qari, Qariah, Perpustakaan Mesjid, T.P.A., T.K.A, Percetakan Al-quran, Rekaman Al-quran, Mushaf Murattal, Menerbitkan Majalah Daโ€™wah, Radio dan TV Dakโ€™wah dan sebagainya.
  • Membentuk Badan ketahanan Daโ€™wah dalam Negeri untuk menghadapi tantangan dari dalam dan menjaga Aqidah Umat agar tidak menyimpang, dan menghadapi berbagai perkembangan yang terjadi dengan kemajuan Zaman. Mengawasi siaran radio Telivisi, Koran, Majalah dan lain-lain.
  • Memebentuk badan ketahanan Daโ€™wah untuk Luar Negeri. Untuk menghadapi berbagai serangan terhadap Islam yang datang dari luar negeri, seperti serangan terhadap Aqidah yang Benar menghadapi Daโ€™wah yang Batil dan sesat dari luar, dalam berbagai bentuk seperti budaya pergaulan bebas, budaya membuka aurat, budaya minuman keras dan narkoba, judi dan kekerasan terhadap orang tua, anak, dan wanita. Mengadakan statistik jumlah penduduk Islam di setiap negara. Mengikuti berbagai perkembangan dunia dan sebagainya.
  • Membantu kaum dhuafa, dengan cara memberi bantuan bulanan, atau berkala, membantu orang yang banyak anak, janda, anak yatim dan keluarga dari orang yang di penjara. Memberi pinjaman tanpa bunga, membantu perumahan dengan cuma-cuma atau sewa ringan, membantu orang sakit berkepanjangan, dan sebagainya.
  • Mendirikan panti asuhan anak yatim, orang jompo dan rumah singgah bagi orang musafir, rumah susun dan pasar murah bagi kaum dhuafa.
  • Memberi bea siswa ke luar negeri, membantu orang dari luar negeri yang belajar di Indonesia. Dan kegiatan kebaikan lainnya.
  • Kesimpulan
  • Ibadah waqaf adalah ibadah sosial yang mempunyai banyak keunggulan yang apabila dikelola dengan baik sangat bermanfaat bagi masyarakat.
  • Setiap waqaf hendaklah diproduktifkan semaksimal mungkin dengan menggunkan teknologi canggih.
  • Pengelolaan waqaf hendaklah dikelola secara profesional dan transparan.
  • Hasil waqaf hendaklah dipergunakan tepat sasaran, agar manfaatnya dapat lebih berguna.
  • Himbauan
  • Setiap waqaf yang memungkinkan diproduktifkan agar diupayakan memproduktifkan secara maksimal dengan menggunakan manajemen yang baik dan alat yang canggih
  • Setiap umat Islam yang mampu berwaqaf hendaklah berwaqaf walau sekecil apapun.
  • Agar setiap muslim hendaklah jangan meninggalkan dunia ini sebelum sempat berwaqaf.

Wallahu โ€˜alamu bisshawab

Medan, 7 September 2013

Wallahu โ€˜Alam

Medan, 4 Maret 2006

Wallahu โ€˜Alam

Medan,  Nopember 2012


[1] Departemen Agama RI, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf, Jakarta, 2004, hal. 1-2

[2] Hal ini tidak terlepas dari peran umat Islam di Sumatera Utara yang mayoritas, (sekitar 65 %)

[3] Lihat Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, UI Press, Jakarta, 1988, hal. 89

[4] Penulisan wakaf dalam bahasa Indonesiaa terkadang dengan โ€œQโ€™ (waqaf), atau dengan โ€œKโ€ (wakaf), kemudia di akhiri dengan huruf โ€œFโ€ atau โ€œPโ€, dalam hal ini penulis menulisnya dengan โ€˜wakafโ€ sesuai dengan penulisan yang baku dan benar. Lihat Departemen Pendidikan dan kebudayaan  RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1995, hal. 1123

[5] Al Khatib, Muhammad, al-Iqna, Darul Maโ€™rifah, Beirut, tt. Hal. 26, dan Zuhaili Wahbah, al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, Dar al-Fikr al-Muโ€™ashrah, Damaskus, tt, hal. 7599

[6] Pengertian ini juga terdapat dalam kamus Arab Indonesia karangan Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, Hidakarya Agung, Jakarta, 1987, hal. 505

[7] Maโ€™luf, Lois, 1986, Munjid, Maktabah Sarkiah, Beirut, hal. 934

[8] โ€œ(al-Ramli, Nihayah al-Muthaj ila Syarh al-Minhaj,[Beirut: Dar al-Fikr, 1984], juz V, h. 357; al-Khatib al-Syarbaini, Mughni al-Muthaj, [Beirut: Dar al-Fikr, t.th], juz II, h.376);

[9] Sulaiman Rasyid, 1954, Fiqh Islam, Wijaya, Jakarta, hal. 304-305

[10] Shidq Ibn Hasan Khan, Ar-Raudhatun Nadiyyah, Syarh ad-Durarul Bahiyyah, juz. 2, al-Muniriyyah, Mesir, tt, hal, 160

[11] Ismail Rajaโ€™i dan Lois Lamya Al-Faruqi, 1998, Atlas Budaya Islam, Menjelajah Peradaban Gemilang, Mizan. Bandung, hal. 179 -181

[12] Abdullah Syah, 1992, Harta Menurut Pandangan Al-Qurโ€™an, IAIN Press, Medan, hal. 5

[13] PP No. 28/1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik

[14] Fiqh Syafiโ€™i membolehkan wakaf diberikan kepada non Muslim. Akan tetapi tidak pada pembagian zakat.

[15] An-Nawawi, al-Raudhah, Darul Kutub Al Islamiyah, Beirut, tth, jilid IV, hal. 381

[16] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnaah, 1363 H jilid III, Dar al Tsaqafah al Islamiyah, Kairo, hal  293

[17] Hal ini diterangkan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughny, juz II halaman 402, dengan mengemukakan dasarnya dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud; yang mengatakan bahwa Nabi SAW pernah memerintahkan hal seperti itu di atas kuburan Usman bin Mazhโ€™uun

[18] Makalah ini disampaikan pada acara singkronisasi dan evaluasi Tanah Wakah di Hotel Putra Mulia Medan pada hari Kamis tanggal 12 September 2013 Medan

[19] Pemakalah adalah Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA, Ketua Umum MUI Sumatera Utara

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles