Konsultasi Syariah Oleh: Dr. Irwansyah, M. H. I
(Sekretaris Bidang Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)
Tanya :
Assalamualaikum, Ustaz saya mau nanya nih…
Sekarang kan lagi sibuk-sibuknya Kampanye.. Baik Kampanye DPR juga yang menjadi perhatian kita di masyarakat adalah Pilpres. Bingung ni saya gimana ya pemimpin yang baik itu. Apa ada arahan dalam Agama ? Mohon pencerahannya. Trims Ustaz
Wassalamualaikum. Wr. Wb
Burhanuddin di Asahan
Jawab :
Waalaikumsalam, Wr. Wb
Pak Burhan. Semoga Pak Burhan dan keluarga sehat-sehat semua. Amin
Memilih pemimpin seakidah adalah perintah Agama. Dalam kitab Ahkam as-Sulthaniyah karya Imam al Mawardi disebutkan pada halaman 3 :
الإمامة موضوعة لخلافة النُّبُوَّة في حراسة الدين وسياسة الدنيا ، وعقدها لمن يقوم بها في الأمة واجب بالإجماع
Artinya, “Kepemimpinan (al-imamah) merupakan tempat pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia, dan memilih orang yang menduduki kepemimpinan tersebut hukumnya adalah wajib menurut ijma”
bahwa diantara tugas pemimpin itu adalah memelihara Agama dan mengurus dunia yakni Negara (Hirasah ad-din wa siyasah ad-dunya). Pemimpin yang dipilih tentu harus orang yang baik, dilihat track record-nya, pilih lah pemimpin yang baik akhlaknya, yang adil dan berpihak kepada Agama Allah tentunya dia lebih mementingkan kepentingan rakyat yang dimpimpinnya daripada kepentingan pribadinya. Mencari rekam jejaknya semasa lalu menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan pilihan. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia dalam Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang berlangsung di Padang Panjang tahun 2009 telah memutuskan salah satunya adalah tentang kriteria pemimpin itu sebagai berikut :
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita- cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
4. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat- syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Karenanya kita harus melihat calon tersebut harus jujur, Amanah serta mementingkan kepentingan rakyat diatas kepentingan lainnya. Untuk hal itu kita perlu berikhtiar semaksimal mungkin untuk mencari tahu tentang siapa pemimpin yang akan kita pilih agar tidak salah pilih yang tentu dampaknya pada masa mendatang. Paling tidak 5 tahun kedepan adalah ditentukan dengan beberapa saat kita berada di kotak TPS.
Satu hal lagi bahwa ketaatan seseorang dalam melaksanakan ibadah seperti shalatnya yang selalu terjaga, ini bisa dijadikan salah satu indikator calon pemimpin yang baik. Artinya dengan shalat yang terjaga, paling tidak dia terus melanggengkan bersentuhan dengan Sang Ilahi. Secara sederhana orang yang selalu menjalin komunikasi spiritual dengan Rabb-nya, insya Allah akan dilindungi dari hal-hal kemaksiatan, dan dia pun akan selalu mawas diri untuk melihat mana yang benar dan mana yang dialarang dalam Agama.
Ikhtiar perlu agar tidak memilih yang salah sebab Nabi saw pernah mengatakan :
قالَ إِذا وُسدَ الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة. رواه البخاري
“Jika suatu perkara diserahkan kepada selain ahlinya maka tunggulah waktunya” (HR. Bukhari)
Wallahu a’lam.
Wassalamualaikum. Wr. Wb






