Saturday, February 7, 2026
spot_img

LETTER OF CREDIT (L/C) EKSPOR SYARI’AH

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002

Salah satu bentuk jasa perbankan adalah memberikan fasilitas transaksi ekspor yang dilakukan oleh nasabah, yang dikenal dengan istilah Letter of Credit (L/C) Ekspor; bahwa agar mekanisme transaksi L/C Ekspor tersebut
dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN UMUM :

  1. Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah
  2. L/C Ekspor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah dan Al-Bai’

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 07 Rajab 1423 H. 14 September 2002 M. Selengkapnya 

https://drive.google.com/file/d/1vQV4_2dCnhWYRPPlGaXUSA7YAONDd38A/view?usp=sharing

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles