FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002
Salah satu bentuk jasa perbankan adalah memberikan fasilitas transaksi impor yang dilakukan oleh nasabah, yang dikenal dengan istilah Letter of
Credit (L/C) Impor; agar mekanisme transaksi L/C Impor tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.
KETENTUAN UMUM
- Letter of Credit (L/C) Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah
- L/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Murabahah, Salam/Istishna’, Mudharabah, Musyarakah, danHawalah.
Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 07 Rajab 1423 H. 14 September 2002 M.
selengkapnya silahkanDownload Fatwa






