Wednesday, December 3, 2025
spot_img

LETTER OF CREDIT (L/C) IMPOR SYARI’AH

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002

Salah satu bentuk jasa perbankan adalah memberikan fasilitas transaksi impor yang dilakukan oleh nasabah, yang dikenal dengan istilah Letter of
Credit (L/C) Impor; agar mekanisme transaksi L/C Impor tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

KETENTUAN UMUM

  1. Letter of Credit (L/C) Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah
  2. L/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Murabahah, Salam/Istishna’, Mudharabah, Musyarakah, danHawalah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 07 Rajab 1423 H. 14 September 2002 M.

selengkapnya silahkanDownload Fatwa

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles