Medan, muisumut.or.id., 3 Desember 2024 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat penting untuk membahas permohonan fatwa halal dari beberapa perusahaan. Rapat tersebut dilaksanakan di bawah koordinasi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LP POM) MUI Sumut dengan agenda utama mengevaluasi produk yang diajukan oleh berbagai entitas bisnis di wilayah tersebut.
Rapat yang berlangsung pada Selasa ini membahas enam perusahaan dengan kategori produk beragam, mulai dari jasa distribusi hingga produk konsumsi dan kosmetik. Hasilnya, semua perusahaan yang diajukan dinyatakan memenuhi persyaratan halal, dengan rincian sebagai berikut:
- PT. Inti Trans Cipta – Jasa Pendistrbusian (Baru) – Halal
- Tenaga Sahabat – Bahan Minuman (Baru) – Halal
- PT. Labersa Hutahaean – Restoran (Baru) – Halal
- Vins Bakery & Cake – Produk Bakeri (Baru) – Halal
- CV. Berkah Anugerah Wangi – Parfum (Baru) – Halal
- UD Tunggal Jaya Prima – Sirup (Baru) – Halal
Penetapan status halal ini mencerminkan komitmen LP POM MUI Sumut dalam memastikan kehalalan produk sesuai dengan standar syariah. Proses sertifikasi melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.
Ketua Komisi Fatwa, Dr. H. Mhd. Nasir, Lc., MA, dan Sekretaris, Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.I, menandatangani berita acara sebagai bentuk legalitas keputusan tersebut. Mereka menyampaikan bahwa rapat ini merupakan salah satu langkah strategis MUI Sumut dalam mendukung penyediaan produk halal yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Kehalalan bukan hanya soal kepatuhan terhadap agama, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Islam dalam mengonsumsi produk,” ujar Dr. Mhd. Nasir.
MUI Sumut berharap agar sertifikasi halal ini dapat menjadi dorongan bagi pelaku usaha untuk terus menjaga integritas dalam proses produksi dan meningkatkan daya saing produk halal di pasar lokal maupun internasional