Medan, 1 Oktober 2024 — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera Utara bersama Komisi Fatwa menggelar sidang pada Selasa 1 Oktober 2024 di ruang sidang komisi fatwa MUI Sumut untuk membahas permohonan fatwa halal dari delapan perusahaan yang telah diajukan. Direktur LPPOM MUI Sumut, Prof. Dr. H. Basyaruddin, M.Si, menyatakan bahwa kedelapan perusahaan tersebut telah melalui proses audit yang ketat oleh tim auditor LPPOM, sehingga dinilai layak diajukan ke sidang fatwa.
“Kami telah melakukan audit yang mendalam terhadap kedelapan perusahaan ini, dan berdasarkan hasil tersebut, kami anggap mereka memenuhi syarat untuk diajukan ke sidang Komisi Fatwa,” ujar Prof. Basyaruddin.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa, Dr. H. Nasir, LC, MA, juga dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa, Drs. H. Ahmad Sanusi Lukman, Sekretaris Bidang, Dr. H. Irwansyah, serta sejumlah anggota Komisi Fatwa lainnya. Dalam sidang ini, berbagai produk dan jasa dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dibahas secara rinci. Berikut hasil rapat yang tertuang dalam berita acara rapat Komisi Fatwa:
Hasil Rapat Komisi Fatwa:
| No | Nama Perusahaan | Jenis Produk | Keterangan | Hasil |
|---|---|---|---|---|
| 1 | PT. Medan Jaya Pangan Mutu | Makanan Ringan | Perpanjangan | Halal |
| 2 | PT. Sahabi Food Indonesia | Saus dan Kecap | Baru | Halal |
| 3 | PT. Sari Kebun Alam | Minuman Berperisa | Pengembangan | Halal |
| 4 | PT. Sumaco Perdana | Kue Kering | Baru | Halal |
| 5 | PT. Trimitra Protein Indonesia | Sereal | Baru | Halal |
| 6 | Project 88 | Katering | Baru | Halal |
| 7 | CV. Nias Trading | Jasa Pendistrbusian | Baru | Halal |
| 8 | PT. Putera Tandita | Jasa Pendistrbusian | Baru | Halal |
Pembahasan Alkohol dan Penggunaan dalam Produk
Selama sidang, muncul diskusi menarik terkait penggunaan alkohol dalam proses produksi makanan dan minuman. Pembahasan ini mengangkat isu penting tentang jenis-jenis alkohol yang diperbolehkan dalam produk halal dan yang haram. Komisi Fatwa menjelaskan secara detail perbedaan antara alkohol yang terbentuk secara alami dalam proses fermentasi yang masih diperbolehkan, serta alkohol dalam kadar tertentu yang dapat diterima dalam produk halal, selama tidak memabukkan dan tidak berasal dari bahan haram.
“Beberapa jenis alkohol diperbolehkan dalam batasan tertentu. Sebagaimana Rasulullah pernah meminum air perasan anggur ketika baru saja diperas, dan menolak setelah tiga hari. Untuk itu, kami sangat berhati-hati dalam memeriksa semua produk untuk memastikan tidak ada bahan yang diharamkan,” jelas Prof. Basyaruddin.
Kesimpulan Sidang
Setelah dilakukan pembahasan mendalam, Komisi Fatwa menyatakan bahwa seluruh produk dan jasa dari kedelapan perusahaan tersebut dinyatakan halalan syar’iyan atau sesuai dengan hukum syariat Islam. Perusahaan yang sudah menjalani audit dan pengajuan fatwa ini kini dapat melanjutkan penggunaan sertifikasi halal untuk produk mereka, memberikan jaminan keamanan bagi konsumen Muslim di Indonesia.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya MUI Sumatera Utara dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar tetap memenuhi standar halal yang ketat, serta melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam.






