Manifestasi Kesetaraan Gender dalam Kehidupan Keluarga Pasangan Pekerja
Perkembangan kehidupan modern telah membawa perubahan signifikan dalam pola kehidupan masyarakat, khususnya dalam struktur keluarga. Pergeseran dari keluarga tradisional ke keluarga modern membuka peluang bagi perempuan untuk berperan aktif di sektor publik, termasuk bekerja di luar rumah. Namun, perubahan ini juga menimbulkan tantangan baru, terutama terkait pembagian peran dan beban dalam keluarga yang seringkali masih dipengaruhi oleh bias gender. Tulisan ini membahas manifestasi kesetaraan gender dalam keluarga pasangan pekerja dari perspektif hukum umum dan hukum Islam, serta pentingnya pembagian peran yang adil demi terciptanya keluarga harmonis dan berkeadilan gender.
Kesetaraan Gender dalam Perspektif  Hukum Umum
Dalam hukum umum, kesetaraan gender diakui sebagai prinsip fundamental yang menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan tanpa diskriminasi. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa suami dan istri memiliki kedudukan yang sama serta peran masing-masing dalam keluarga demi mewujudkan kehidupan yang bahagia dan kekal. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur kewajiban dan hak suami istri secara seimbang, seperti kewajiban bersama dalam menentukan tempat tinggal, saling memberikan bantuan lahir dan batin, serta kewajiban suami sebagai pelindung dan pemberi nafkah, dan istri sebagai pengurus rumah tangga. Namun, dalam praktiknya, kesetaraan gender dalam keluarga belum sepenuhnya terwujud. Masih terdapat ketidakseimbangan pembagian peran yang menimbulkan beban ganda bagi perempuan, serta kurangnya pemahaman dan kerja sama antara suami dan istri dalam mengelola rumah tangga. Ketidakadilan gender ini juga tercermin dalam bentuk diskriminasi upah, kekerasan dalam rumah tangga, dan stereotip sosial yang melekat pada peran gender.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera menegaskan bahwa fungsi keluarga dapat berjalan optimal apabila pembagian peran antara suami dan istri adil dan tidak bias gender. Fungsi keluarga meliputi aspek keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan. Keluarga yang menjalankan fungsi-fungsi ini secara seimbang akan mendukung terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas.
 Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hukum Islam
Hukum Islam menempatkan prinsip keadilan dan kesetaraan gender sebagai bagian integral dari ajaran agama. Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 1 yang menyatakan bahwa keduanya berasal dari satu jiwa yang sama. Islam mengakui perbedaan biologis dan peran sosial, namun menolak diskriminasi dan penindasan terhadap salah satu jenis kelamin. Dalam konteks keluarga, Islam mengatur pembagian peran yang proporsional dan adil. Suami sebagai qawwam (pemimpin keluarga) bertanggung jawab memberi nafkah dan perlindungan, sedangkan istri berperan mengurus rumah tangga dan mendidik anak. Namun, keduanya wajib saling bekerja sama dan saling menghormati demi terciptanya keluarga yang harmonis. Larangan diskriminasi dan kekerasan gender ditegaskan dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan sikap adil dan kasih sayang dalam rumah tangga.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperjelas kewajiban suami dan istri dalam mengasuh, memelihara, dan mendidik anak secara bersama-sama (Pasal 77 KHI). Selain itu, KHI dan Undang-undang Perkawinan menegaskan hak dan kewajiban yang seimbang antara suami dan istri dalam rumah tangga, termasuk kewajiban saling mencintai dan membantu secara lahir dan batin. Islam juga membolehkan perempuan bekerja dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi selama menjaga kehormatan dan tidak melanggar syariat, sebagaimana tercermin dalam kisah perempuan penggembala domba dalam Surah Al-Qashash ayat 23.
Integrasi Prinsip Kesetaraan Gender dalam Keluarga Pasangan Pekerja
Baik hukum umum maupun hukum Islam sepakat bahwa kesetaraan gender dalam keluarga adalah kunci terciptanya kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkeadilan. Pembagian peran yang adil antara suami dan istri, kerja sama dalam mengurus rumah tangga, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing adalah fondasi utama.
Dalam keluarga pasangan pekerja, penting untuk menghindari beban ganda yang sering dialami perempuan akibat ketidakseimbangan peran. Pendidikan dan pemberdayaan perempuan serta keterlibatan laki-laki sebagai mitra aktif dalam perjuangan kesetaraan gender sangat diperlukan. Hal ini sejalan dengan konsep gender partnership yang mendorong kerja sama dan saling mendukung antara laki-laki dan perempuan.
Kesetaraan gender dalam kehidupan keluarga pasangan pekerja merupakan kebutuhan mendesak di era modern. Perspektif hukum umum dan hukum Islam sama-sama menegaskan pentingnya prinsip keadilan, hak, dan kewajiban yang seimbang antara suami dan istri. Implementasi prinsip-prinsip ini melalui pembagian peran yang adil, kerja sama, dan saling menghormati akan menghasilkan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan sesuai dengan nilai-nilai Agama serta hukum Negara. Oleh karena itu, upaya membangun kesetaraan gender harus terus didorong melalui pendidikan, kebijakan, dan kesadaran sosial agar tercipta masyarakat yang adil dan berkeadilan gender.






