PERTANYAAN :
Ustaz saya mau tanya apaya hukumnya imam shalat Jumat yang membaca qunut nazilah dan berbahasa Indonesia?
Sebab kemarin saya mendapati Jumat begitu, namun saya merasa ragu untuk mengikutinya. Mohon pencerahannya ustaz !
Jawab :
Shalat menurut Bahasa adalah doa. Menurut istilah fikih adalah sejumlah ucapan, perbuatan yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam sesuai syarat-syarat yang ditentukan.
Hukum membaca doa qunut Nazilah adalah sunnat dan menambah doa qunut nazilah yang sudah Masyru’ (sudah ditetapkan syar’i) dengan Bahasa Arab kemudian ditambah dengan Bahasa Indonesia hukumnya haram dan shalatnya batal. Hal tersebut berdasarkan hadits Riwayat Imam Muslim Nomor : 537 yaitu hadis dari Muawiyah bin Hakam Rasulullah saw telah bersabda :
ان هذه الصلاة لا يصلح فيها شيـئ من كلام الناس انما هي التسبيـح و التكبيـر وقرأة القرأن
(رواه مسلم)
“Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya ada sedikitpun ucapan manusia hanyasanya shalat itu adalah tasbih, takbir dan membaca (bacaan Ayat Alquran)” (HR. Imam Muslim).