Fatwa MUI No. 02 Tentang tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah. Memutuskan:
- Penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah c.q Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
- Seluruh umat Islam Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah
- Dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait
- Hasil rukyat dari Daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar Wilayah Indonesia yang mathla`nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI
Ditetapkan di Jakarta pada 05 Zulhijah 1424 H bertepatan dengan 24 Januari 2004.
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua KH. Ma’ruf Amin dan Sekretaris Drs. H. Hasanuddin, M.Ag
Diperbanyak Oleh. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara






