muisumut.or.id, DSN Perwakilan, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menetapkan fatwa tentang dua jenis jual beli khusus yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu jual beli salam dan jual beli istishna’. Keduanya adalah metode untuk memesan barang, tapi ada beberapa perbedaan utama yang perlu dipahami. Yuk, kita kenali perbedaannya dengan lebih mudah!
Apa Itu Jual Beli Salam?
– Bayangkan Anda ingin membeli meja kerja yang akan tersedia dalam satu bulan ke depan. Dalam jual beli salam, Anda bisa membayar di awal untuk meja tersebut dan akan menerimanya nanti saat sudah siap.
– Salam ini cocok untuk produk yang sudah ada, tetapi baru bisa dikirim nanti, seperti perabot yang sudah diproduksi namun belum tersedia.
– Pembayaran dalam jual beli salam harus dilakukan penuh di awal, dan barang yang dipesan harus punya spesifikasi jelas, seperti ukuran, bahan, atau warna.
Apa Itu Jual Beli Istishna’?
– Sekarang, misalkan Anda ingin memesan meja kerja custom yang dibuat sesuai desain khusus Anda. Dalam jual beli istishna’, Anda memesan meja tersebut dan pengrajin akan memproduksinya sesuai spesifikasi yang diinginkan.
– Istishna‘ ini cocok untuk barang yang perlu diproduksi dulu, seperti furnitur atau bangunan yang dipesan khusus.
– Pembayaran dalam istishna’ lebih fleksibel. Anda bisa membayar di awal, secara bertahap, atau setelah barang selesai, sesuai kesepakatan.
Perbedaan Utama Salam dan Istishna’
1. Pembayaran: Dalam salam, Anda bayar penuh di awal, sementara dalam istishna’, pembayaran bisa diatur bertahap.
2. Jenis Barang: Salam cocok untuk barang yang sudah ada dan tinggal dikirim, sedangkan istishna’ untuk barang yang perlu diproduksi terlebih dahulu.
3. Hak Pembatalan: Dalam istishna’, jika barang tidak sesuai pesanan, Anda bisa membatalkan transaksi. Dalam salam, biasanya tidak ada pembatalan setelah pembayaran dilakukan.
Contoh Simpel:
– Salam: Anda memesan meja kerja yang akan tersedia dalam satu bulan ke depan dari toko dan membayar sekarang. Anda akan menerima meja kerja tersebut sesuai waktu yang disepakati.
– Istishna’: Anda memesan meja kerja custom dengan desain khusus dari pengrajin. Pembayaran bisa diatur bertahap, dan Anda menerima meja setelah selesai dibuat.
Dengan adanya fatwa dari DSN-MUI ini, lembaga keuangan syariah di Indonesia dapat membantu masyarakat dalam transaksi sesuai prinsip syariah, baik untuk memesan barang yang sudah tersedia maupun yang perlu dibuat lebih dulu. Jadi, Anda bisa pesan barang tanpa khawatir, semuanya sesuai aturan syariah.






