muisumut.or.id-Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, mengungkapkan kontribusi yang signifikan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pembentukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud dalam acara Halalbihalal 1444 H yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia di Ballroom Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (18/5/2023).
Dalam acara dengan tema “Merajut Solidaritas Umat untuk Membangun Bangsa” tersebut, Mahfud menceritakan kisah menarik tentang awal reformasi yang berkaitan dengan demokratisasi daerah. “Pada awal reformasi, ada kisah menarik tentang membangun demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu hal yang paling ditekankan pada saat itu adalah demokratisasi untuk daerah, sehingga muncul gagasan negara federal,” jelasnya.
Namun, usulan negara federal tersebut tidak disetujui karena Indonesia memiliki bentuk negara kesatuan. Namun demikian, akhirnya dibuatlah undang-undang terkait otonomi daerah. “Kita adalah negara kesatuan, tetapi urusan-urusan harus diserahkan kepada daerah, kecuali lima hal: Moneter dan Fiskal, Diplomasi (politik luar negeri), Pertahanan, Keamanan, dan Peradilan (hukum),” ucapnya.
Mahfud menyebutkan bahwa undang-undang tersebut hampir disahkan, namun beberapa hari sebelum sidang pleno, pimpinan MUI mendatangi pemerintah dan DPR untuk mengusulkan bahwa agama juga harus menjadi urusan pusat. “Pak, jika ingin menjaga NKRI ini sebagai urusan pusat, jangan hanya yang lima tadi, tambahkan satu lagi, yaitu urusan agama. Urusan agama harus menjadi urusan pusat dan tidak boleh diberikan otonomi,” kata Mahfud saat menceritakan pengalamannya.
Menurutnya, Indonesia adalah satu-satunya negara yang menambahkan agama sebagai urusan pusatnya. “Kenapa? Karena jika urusan agama diberikan otonomi, negara ini bisa terpecah, setiap daerah bisa memiliki peraturan daerah masing-masing,” lanjutnya. “Inilah sumbangan dari Majelis Ulama Indonesia yang menjadi Undang-Undang No. 22 Tahun 1999,” tambahnya.
Dalam konteks solidaritas umat, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa bangsa Indonesia harus tetap bersatu dan solid meskipun terdapat perbedaan dan kepentingan yang beragam. “Kita harus menyatukan umat kembali, meskipun ada perbedaan kepentingan, persaingan, dan sebagainya. Persaingan boleh ada, tetapi tetap dalam ikatan kesatuan dan solidaritas untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu membangun bangsa,” ucapnya.
“Sebagai satu bangsa, kita adalah ciptaan Tuhan yang dulunya bersatu, dan kita harus terus bersatu jika ingin maju. Di lingkup geopolitik, kita menjaga NKRI, sedangkan di tingkat global, kita menjaga hubungan antarmanusia,” tegasnya. (Yogo Tobing)






