Saturday, February 7, 2026
spot_img

MUI Kabupaten Asahan dan Ormas Islam Gelar Acara Pernyataan Sikap Menyikapi Isu-isu Penistaan Agama

muisumut.or.id-Asahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan bersama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam se-Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Pernyataan Sikap mengenai maraknya penistaan agama dan menolak keberadaan Komunitas LGBT. Aksi Damai ini dilaksanakan di Masjid Raya Kisaran pada Jumat (14/07/2023).

Dalam acara tersebut, Dr. Edi Sucipno, MA selaku Pimpinan Yayasan Pendidikan Qur’an Kabupaten Asahan, selaku pembawa acara menyampaikan, “Para pimpinan MUI, pimpinan perguruan tinggi, ketua atau pimpinan daerah ormas Islam, ormas kemasyarakatan, ormas kemahasiswaan yang ada di Kabupaten Asahan, mengelar Deklarasi Damai dan Pernyataan Sikap mengenai isu yang berkembang tentang penistaan agama.”

Sebelum Deklarasi Damai dan Pernyataan Sikap dimulai, dilakukan pembacaan Surat Al-Baqarah ayat 1 hingga 5 dari Husni Sitorus, seorang mahasiswa Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) Asahan. Ayat tersebut menjelaskan bahwa Al-Qur’an adalah petunjuk yang tidak diragukan bagi mereka yang bertakwa, yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, dan bersedekah dari rezeki yang diberikan kepada mereka. Ayat tersebut juga menyebutkan bahwa orang-orang yang beriman kepada Kitab (Al-Qur’an) yang diturunkan sebelumnya dan yakin akan kehidupan akhirat, mereka adalah orang-orang yang mendapatkan petunjuk dari Tuhan mereka.

Selanjutnya, Buya H. Abdullah Salman Tanjung, MA selaku Ketua Umum MUI Kabupaten Asahan, memimpin pembacaan Pernyataan Sikap. Pada hari itu, tanggal 14 Juli 2023, melalui Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Asahan, pernyataan sikap disampaikan terkait isu-isu yang saat ini banyak menyudutkan dan menistakan agama Islam serta ajaran-ajaran agama Islam, terutama Al-Qur’an sebagai imam dan pedoman bagi umat Islam secara keseluruhan.

Ketua Umum MUI dalam paparannya menyatakan, “Apa yang kita lihat dan dengar baik secara langsung maupun secara visual sungguh-sungguh sangat menyakitkan telinga dan hati para pengikut Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassalam, baik di luar negeri seperti Swedia maupun di dalam negeri, bahkan di pondok pesantren yang identik dengan pelajar-pelajar Islam atau yang mengatasnamakan dirinya Islam, namun tidak mencerminkan dan menunjukkan jati dirinya yang islami. Justru pernyataannya melakukan mendiskreditkan, menistakan, serta merusak Islam dari dalam.”

Menghadapi isu-isu yang berkembang, seluruh ormas yang ada di Kabupaten Asahan menyatakan sikap terhadap maraknya judi, maksiat, dan penistaan agama Islam. Pernyataan sikap MUI dan seluruh ormas Islam terhadap penistaan agama tahun 1444 H adalah sebagai berikut:

  1. Mengutuk keras pembakaran Al-Qur’an dan penistaan agama di Swedia serta mendesak aparat untuk menindak tegas setiap pelaku penistaan agama Islam.
  2. Menuntut penangkapan dan penjarakan Panji Gumilang serta penyelidikan yang mendalam terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukannya terhadap ajaran agama Islam dan Al-Qur’anul Karim.
  3. Menolak keras penyelenggaraan pertemuan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) se-Asean di Jakarta, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendukung dan mendesak Kapolres Asahan untuk menutup semua bentuk perjudian dan tempat-tempat maksiat di Kabupaten Asahan.

Ketua MUI Kabupaten Asahan berharap, “Pada akhirnya umat Islam harus waspada dan mawas diri terhadap ajaran dan pemahaman sesat yang semakin banyak bermunculan dan merajalela di mana-mana.” Harapannya adalah agar umat Islam tetap teguh dalam menjaga identitas dan nilai-nilai Islam. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles