Saturday, February 7, 2026
spot_img

MUI Kabupaten Batubara Gelar Klarifikasi Terkait Masalah Internal di PT LONSUM

Batubara, muisumut.or.id.,  – Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Batubara menggelar pertemuan klarifikasi terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT London Sumatera Utara (LONSUM) di Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Ketua MUI Kabupaten Batubara, H. Hidayat, Lc., yang didampingi oleh Wakil Sekretaris Abdul Rahman Ali serta tim hukum dan HAM Ramadhan Zuhri, menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan untuk menelusuri fakta dan mencari solusi terkait permasalahan tersebut. Klarifikasi ini dilaksanakan di Kantor DP MUI Batubara pada Kamis (12/12/2024).

Dalam keterangannya, H. Hidayat menjelaskan bahwa pihak MUI telah memanggil pihak-pihak yang terkait. Namun, sebagian pihak tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut. “MUI tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan, tetapi sebagai lembaga keagamaan, kami mengedepankan pendekatan tabayyun guna mencari jalan keluar yang terbaik,” ungkap Hidayat.

Permasalahan yang Memicu Klarifikasi

Klarifikasi ini bermula dari laporan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hak pekerja di PT LONSUM. Berdasarkan keterangan Ketua Serikat Karyawan, Effendi, karyawan telah memenuhi target kerja yang disebut “basic borong” sebanyak 55 buah sebelum pukul 12.00 WIB. Namun, ketika waktu salat Jumat tiba, Asisten Kebun Aditya Purba disebutkan menolak memberikan izin kepada karyawan untuk menunaikan ibadah tersebut. Bahkan, ia memerintahkan beberapa pekerja untuk terus memanen meskipun target telah terpenuhi.

Effendi juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada manajemen perusahaan, di antaranya:

  1. Mengganti posisi Aditya Purba sebagai asisten kebun paling lambat Januari 2025.
  2. Memastikan perusahaan tidak mengintimidasi karyawan yang menyampaikan keberatan.
  3. Menuntut perusahaan lebih responsif terhadap keluhan karyawan di masa mendatang.

Risiko Potensi Konflik SARA

Dalam pertemuan tersebut, H. Hidayat mengingatkan bahwa masalah ini berpotensi menimbulkan isu sensitif terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) jika tidak segera diselesaikan secara internal. “Kami meminta pihak perusahaan dan pelapor untuk memberikan penjelasan secara adil, agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Melalui forum klarifikasi ini, MUI Kabupaten Batubara berkomitmen untuk terus mengedepankan nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan kesejahteraan, baik bagi pekerja maupun perusahaan.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles