muisumut.or.id-Panyabungan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal sukses menggelar mudzakarah pertama dengan tema “Hukum Merias Pengantin Perempuan yang Dilakukan Waria”. Acara tersebut dilangsungkan di Aula Kantor MUI MADINA pada tanggal 13 Juni 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. H. Syamsir Batubara, selaku ketua komisi fatwa, menyampaikan bahwa acara ini merupakan wujud kepedulian MUI terhadap aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam, namun sudah menjadi hal yang umum di masyarakat. Ia berharap masyarakat yang telah mengetahui hukumnya dapat mengamalkannya dengan sebaik-baiknya.
Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota komisi fatwa, komisi hukum dan HAM, komisi dakwah, komisi ukhuwah Islamiah, komisi infokom, dan komisi penelitian, pengkajian, serta pengembangan. H. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I, selaku ketua MUI MADINA, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk pengabdian ulama dalam membimbing masyarakat agar memiliki pengetahuan tentang hal-hal yang diharamkan dalam agama.
Dalam rangka memperkaya diskusi, terdapat penyampaian materi dari pakar hukum Islam, para kyai, dan ustadz. Hasil dari mudzakarah ini akan menjadi landasan kebijakan di masa depan terkait regulasi merias pengantin.
Dengan adanya kegiatan mudzakarah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hukum Islam yang berlaku terkait merias pengantin perempuan, sehingga kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama dapat diminimalisir. MUI berperan penting dalam memberikan panduan dan pemahaman kepada masyarakat agar menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianut. (Yogo Tobing)






