Tuesday, February 3, 2026
spot_img

MUI Menegaskan Tindakan Pencurian yang Melibatkan Jin Tuyul sebagai Perbuatan Haram

muisumut.or.id-Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapannya terkait maraknya kasus pencurian uang di Tasikmalaya yang diduga dilakukan oleh jin tuyul.

MUI menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap kejadian tersebut yang dianggap melibatkan jin tuyul.

“Dalam keyakinan umat Islam, kita percaya bahwa jin memang ada, tetapi tidak boleh digunakan untuk kejahatan,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis pada Selasa (6/6/2023).

Kiai Cholil menjelaskan bahwa dalam Islam, jin dikenal ada yang beragama Islam dan ada yang bukan Muslim. Bahkan, terkadang ada orang yang berkolaborasi dengan jin, termasuk dengan tuyul yang sebelumnya dikenal dengan sebutan setan gundul.

“Sebelum era 90-an, pada abad ke-18, dikenal istilah setan gundul sebagai makhluk halus yang berperilaku jahat dan diduga mengambil harta orang lain,” ungkapnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini memberikan pesan agar mereka yang terlibat dalam kegiatan mencuri dengan menggunakan tuyul untuk segera menghentikannya. Pasalnya, perbuatan tersebut dihukumi sebagai haram dan akan mendapatkan dosa serta siksaan dari Allah SWT.

“Kita harus menjaga diri dan harta kita kepada Allah dengan membacakan Al-Quran, tanpa perlu mengunjungi dukun. Rumah yang sering dibacakan Al-Quran biasanya tidak akan dimasuki oleh makhluk halus yang jahat,” tambahnya.

Menanggapi kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa praktik tersebut haram. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irafah). Fatwa tersebut dihasilkan dalam Munas MUI ke-7 di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2005 M, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, KH Maruf Amin, dan Drs Hasanuddin, MAg sebagai sekretarisnya. Dalam fatwa tersebut, terdapat beberapa poin penting, yaitu:

  1. Segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) diharamkan.
  2. Mempublikasikan praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) dalam bentuk apapun juga diharamkan.
  3. Memanfaatkan, menggunakan, dan/atau mempercayai segala praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) juga diharamkan.

Fatwa ini diharapkan dapat menjaga kebersihan tauhid dan mencegah masyarakat dari aktivitas yang dapat menyimpang ke dalam kemusyrikan. Selain itu, fatwa ini juga menjadi pedoman bagi seluruh umat.

Pelarangan praktik pergi ke dukun dan peramal juga ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 48 yang menyatakan bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa perbuatan syirik, dan Dia akan mengampuni dosa selain dari itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka dia telah membuat dosa yang besar.

Hadits Nabi SAW juga menyebutkan hukuman haram bagi orang yang mendatangi tukang ramal atau paranormal. Dalam hadits riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad dari sebagian istri Nabi Hafshah, disebutkan bahwa orang yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 malam. Selain itu, dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan al-Hakim dari Abu Hurairah, disebutkan bahwa orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya, maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW.

Dengan adanya fatwa MUI dan landasan hukum dari Al-Quran dan hadits, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik perdukunan dan peramalan serta menjaga kesucian tauhid dalam menjalankan kehidupan beragama. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles