Sunday, February 8, 2026
spot_img

MUI Pematang Siantar Sosialisasikan Dispensasi Nikah dalam Upaya Mewujudkan Keluarga Harmonis

muisumut.or.id-Pematang Siantar, Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar melaksanakan Sosialisasi Dispensasi Nikah (UU Nomor 16 Tahun 2019) yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan di Aula Gedung MUI Kota Pematang Siantar, Sabtu 5 Agustus 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan serta mensosialisasikan regulasi dispensasi nikah kepada masyarakat agar tercipta keluarga yang harmonis, sehat, dan berkualitas.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh Zulfi Hariri, disusul dengan doa yang dibawakan oleh Drs. H. Nasril Jambak. Ketua panitia acara, Aris SH MH, dalam laporan kegiatannya mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan undangan yang hadir.

Aris berharap agar peserta kegiatan, yang berjumlah sekitar 80 orang dari berbagai latar belakang, seperti anggota Ormas (Muhammadiyah, NU, dan Alwashliyah), pemuda, penyuluh, guru, dan organisasi mahasiswa Islam, dapat memahami dengan baik materi yang disajikan oleh para narasumber tentang dispensasi menikah di bawah umur, serta dapat mensosialisasikannya kembali ke lingkungan kerja dan lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Sekretaris MUI, H. A. Riduansyah Putra, menyampaikan bahwa peserta hadir sebagai duta sosialisasi dan diharapkan mampu menyampaikan kembali ilmu yang didapat kepada lingkungan masing-masing dengan tepat.

Acara sosialisasi ini menyajikan tiga pemateri. Materi pertama disampaikan oleh Ketua Umum MUI Kota Pematang Siantar, H. M. Ali Lubis, yang memaparkan tentang pernikahan ditinjau dari aspek syariat dan perspektif Islam. Ali Lubis menjelaskan bahwa pernikahan adalah ibadah seumur hidup yang bertujuan untuk sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta memiliki beberapa macam hukum, antara lain wajib, sunnah, dan haram. Contoh pernikahan yang dianggap haram adalah jika seorang pria yang sudah memiliki empat istri kemudian menikah lagi untuk yang kelima kalinya.

Narasumber kedua, Sri Hartati SHI MH, Ketua Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar, menjelaskan tentang Dispensasi Kawin di Pengadilan. Ia menguraikan perubahan usia menikah berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 16 Tahun 2019. Menurut UU No 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Namun, pernikahan di bawah umur dapat dilakukan dengan mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan oleh orangtua pihak pria atau wanita dengan menyertakan bukti-bukti pendukung yang cukup.

Narasumber terakhir, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Pematang Siantar, Drs. HM Hasbi MH, memaparkan materi mengenai Permasalahan Pernikahan di Bawah Umur, Pencegahan, Perspektif, Pelanggaran, dan Sanksi. Hasbi menjelaskan bahwa pernikahan menurut agama Islam adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dia juga menyampaikan persyaratan administratif nikah, pendaftaran nikah, penolakan pernikahan, serta upaya pencegahan pelanggaran pernikahan di bawah umur.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami regulasi dispensasi nikah dan pentingnya menjaga pernikahan yang sah dan sesuai dengan syariat Islam. Dengan terwujudnya keluarga yang harmonis, diharapkan akan tercipta generasi muda yang berkualitas dan berakhlak mulia. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles