muisumut.or,id-Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengadakan Muzakarah pada hari Ahad tanggal 16 April 2023 dengan menghadirkan Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.I selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara sebagai pemateri utama. Salah satu topik yang diangkat dalam muzakarah kali ini adalah mengenai pengertian dan keistimewaan puasa sunnah, khususnya puasa Syawal.
Dalam muzakarah tersebut, Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.I menguraikan pengertian puasa sunnah taṭawwu’ dan hadis-hadis yang berkaitan dengan keutamaan puasa Syawal. Salah satunya adalah hadis dari Abi Ayyub al-Ansari ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “siapa yang berpuasa Ramadan kemudian menyertakannya puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti puasa setahun”.
Adapun hukum permasalahan mengenai puasa Syawal, ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal disunnahkan berdasarkan hadis tersebut. Mereka juga menekankan bahwa cara melaksanakan puasa yang paling istimewa adalah dengan mempuasakannya berurutan setelah Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika seseorang memisah-misah enam hari Syawal atau melaksanakannya di akhir Syawal, maka puasanya sah dan sudah termasuk melaksanakan sunnah.
Puasa Syawal memiliki keistimewaan tersendiri, dimana puasa Ramadan setara dengan 10 bulan, sementara puasa enam di bulan Syawal setara dengan dua bulan. Maka yang demikian menjadi puasa setahun, artinya seperti puasa setahun tanpa dikalikan, sebagaimana mereka mengatakan tentang surah al-Ikhlas setara dengan 1/3 Alquran.
Namun, kesunnahan puasa Syawal berlaku juga bagi orang yang tidak puasa. Lain halnya dengan orang yang tidak puasa tanpa uzur, maka dia wajib segera qada.
Selain itu, Dr. Husnel Anwar Matondang sebagai narasumber kedua pada muzakarah tersebut, membahas mengenai pemerolehan positive behavior pada Idul Fitri sebagai hasil dari pembinaan madrasah Ramadan. Positive behavior atau perilaku positif yang diperoleh setelah Ramadan merupakan hasil dari puasa dan semua amal yang dilakukan di dalam madrasah Ramadan tersebut.
Menurut Al-Quran, keadaan tersebut digambarkan sebagai la‘allakum tattaqun, yang berarti terdapat probabilitas tinggi bagi pelaku ibadah puasa untuk sampai pada konsistensi berperilaku positif. Namun, ayat tersebut juga memberikan kemungkinan sebaliknya, yaitu seseorang tidak mendapatkan buah dari ibadah yang dilakukannya. Oleh karena itu, pemenuhan terhadap ketentuan syariyyah dan kauniyyah-nya diharapkan dapat mendatangkan akibat positif dari amaliyah Ramadan ketika ia direalisasikan.
Untuk memperoleh positive behavior dari amaliyah puasa dan ibadah-ibadah Ramadan diperlukan pengetahuan terhadap ketentuan syariyyah dan kauniyyah-nya. Berdasarkan isyarat-isyarat nash, maka buah dari keberhasilan ibadah itu dapat terlihat pada diri para pelakunya. Hal yang paling mudah untuk disaksikan adalah adanya perubahan ke arah perilaku positif yang meningkat yang diperankan orang yang berpuasa ketika memasuki
Idul Fitri, baik pada kesalihan pribadi maupun kesalihan sosialnya. Allah mensyariatkan terhadap umat ini untuk merayakan dan bergembira pada Idul Fitri, di mana Allah telah memenuhi nikmat-Nya dan menyempurnakan kasih-sayang-Nya. Nikmat dan kasih sayang itu hadir setelah ditunaikan kewajiban berpuasa, membayar zakat fitrah, dan ibadah-ibadah lainnya. Oleh sebab itu, bagi hamba-hamba Allah yang ibadahnya diterima Allah, maka mereka dibebaskan dari api neraka. Karena itu mereka bergembira dan merayakan peristiwa itu, seakan-akan mereka kembali kepada kesucian fitrahnya. Ibadah terpenting dalam Idul Fitri adalah shalat ‘id.

Ada beberapa hikmah yang dapat dipetik pada ibadah shalat pada hari raya tersebut. Pertama, shalat ‘id merupakan kesadaran besar terhadap syiar Islam. Shalat Idul Fitri dan Idul Adha merupakan syiar Islam yang paling agung. Kedua, shalat hari raya adalah parade unjuk kekuatan persatuan dan kuantitas kaum Muslim. Seluruh kaum Muslim disunnahkan berhadir ke tanah lapang, tidak terkecuali anak-anak dan wanita haid. Mereka juga disunnahkan untuk mengambil jalan yang berbeda antara datang dan pulang dari tempat shalatnya. Ketiga, dua hari raya umat Islam ini adalah cermin dari inti ajarannya, yaitu hubungan dengan Allah dan hubungan dengan manusia.
Ia melanjutkan, yang dimaksud dengan positive behavior dalam ibadah puasa adalah perilaku positif sebagai akibat dari melaksanakan ibadah praktis puasa Ramadan. Efek dari ibadah ini mampu menciptakan pribadi dengan nilai-nilai kebaikan yang tinggi. Hal itu dihasilkan dari pengamalan dan penghayatan ibadah yang dilakukan secara benar dan kontiniu. Perilaku positif ini jika dipraktekkan oleh banyak orang sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, maka akan menciptakan efek positif pula pada lingkungan pelakunya; dan otomatis akan mendatangkan hayah as-saadah, baik pribadi maupun masyarakat, dunia dan akhirat.
Puasa Ramadan yang dilakukan secara berulang setiap hari hingga mencapai waktu yang relatf lama, satu bulan penuh, akan mewujudkan pembiasaan atas mengendalian syahwat, seperti makan, minum, jimak, ghibah, dusta, dan semua kemaksiatan. Pembiasaan ini akan menjadikan pelakunya habit dengan pengendalian tersebut. Sehingga, memunculkan sosok yang memiliki potensi untuk mampu menepis semua kemaksiatan dan tindakan hiresi dan destruktif.
Puasa tidak saja memunculkan kemampuan pengendalian dan proteksi diri, tetapi juga pada sisi yang lain akan memperkaya sikap empati terhadap penderitaan orang lain yang disebabkan masalah kekurangan pangan dan ekonomi. Wujud empati atas hal ini direalisasikan dengan diwajibkannya mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap individu kaum Muslim. Dengan kata lain, Islam dengan ibadah zakat tersebut merupakan salah satu solusi masalah pangan dan ekonomi tersebut. Jelaslah bahwa ibadah Ramadan sarat dengan upaya positive behavior bagi setiap pelakunya yang oleh al-Qu`an disebut dengan tattaqun. (Yogo Tobing)






