Muisumut.or.id., Medan, 27 Novemberi 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara akan menyelenggarakan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Sumut 2025 dengan mengangkat tema besar “Fatwa sebagai Solusi Problematika Keumatan.” Tema ini menegaskan kembali bahwa fatwa MUI diharapkan mampu hadir sebagai solusi atas beragam persoalan umat di masyarakat, sekaligus meneguhkan fungsi fatwa sebagai panduan keagamaan yang memberi arah, ketenangan, dan kejelasan hukum bagi publik.
Pada Ijtima’ Ulama tahun ini Keynote Speaker, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Pusat. Kehadiran beliau secara Virtual menjadi sangat penting karena posisi strategisnya dalam menegaskana araah fatwa sebagai solusi dan pandangan keagamaan. Materi yang akan beliau sampaikan adalah Fatwa sebagai Solusi Problematika Keumatan, yang diharapkan memperluas perspektif peserta dan menghadirkan arahan strategis bagi Komisi Fatwa daerah.
Ketua penitia Ahmad Sanusi Luqman juga menambahkan bahwa fatwa MUI tidak hanya berfungsi menyelesaikan persoalan umat, tetapi juga mempertimbangkan unsur ihtiyath (kehati-hatian) agar keputusan yang dihasilkan benar-benar menjaga kemaslahatan, mencegah mudarat, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah.
Bahas Empat Isu Aktual yang Menjadi Perhatian Publik
Ijtima’ tahun ini memfokuskan pembahasan pada empat isu keumatan yang tengah menjadi sorotan masyarakat, yaitu:
Hukum Menukar Uang Baru dengan Uang Lama
Membahas praktik penukaran uang baru menjelang Idulfitri yang berpotensi mengandung unsur riba, seperti pertukaran Rp1.000.000 uang baru dengan uang lama yang nilainya lebih besar.
Pemanfaatan Trotoar untuk Kepentingan Pribadi
Menanggapi fenomena penyalahgunaan fasilitas umum di kawasan perkotaan yang mengganggu hak publik dan ketertiban umum.
Kaifiyat Shalat Fardu bagi Orang yang Tidak Mampu Berdiri
Memberikan penjelasan tata cara shalat menggunakan kursi, batasan pergerakan, dan kaidah fikih yang harus diperhatikan.
Zakat Mal yang Dibayarkan dalam Bentuk Barang atau Bahan Makanan Pokok
Mengkaji keabsahan dan ketentuan zakat dalam bentuk barang, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk menunaikan zakat secara lebih praktis dan aplikatif.
Ijtima’ sebagai Ruang Strategis Penguatan Fatwa di Daerah
Di sisi lain, Ketua MUI Sumatera Utara Dr. H. MAratua Simanjuntak berharap kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Komisi Fatwa dalam menjawab kebutuhan hukum umat di era kontemporer. Kehadiran Ketua MUI Bidang Fatwa RI sebagai narasumber utama mengukuhkan komitmen bahwa fatwa MUI harus terus hadir sebagai solusi yang membimbing umat, sekaligus mengedepankan semangat ihtiyath dalam setiap keputusan agar senantiasa membawa kemaslahatan bagi masyarakat.






