muisumut.or.id., Medan, 28 November 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa saudara-saudara di Provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Musibah yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat, terutama bagi keluarga korban.
Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Ardiansyah, LC, MA, yang juga juru bicara MUI Sumut menyampaikan bahwa MUI Sumut turut prihatin dan berduka atas musibah tersebut. “Kami mendoakan mereka yang telah meninggal dunia semoga diterima Allah SWT seluruh amal ibadahnya, diampuni segala kesalahannya, serta ditempatkan di sisi-Nya dengan penuh kemuliaan. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga Allah memberikan kesabaran, ketabahan, dan kekuatan menghadapi ujian ini,” ujarnya.
Prof. Ardiansyah juga mengajak masyarakat untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga dan hikmah atas takdir Allah SWT. Menurutnya, setiap musibah membawa pesan agar manusia kembali mengevaluasi diri, memperbaiki hubungan dengan sesama, dan menjaga amanah Allah berupa alam dan lingkungan.
Selain menyampaikan belasungkawa, MUI Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar, saling menolong, dan menguatkan satu sama lain. “Kita adalah bangsa yang besar dan kuat. Kita telah melewati banyak masa sulit dengan kebersamaan dan semangat saling menguatkan. Mari kita bergandengan tangan, mengulurkan bantuan, dan memperbanyak doa untuk keselamatan saudara-saudara kita,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Ardiansyah menekankan bahwa bencana yang terjadi harus menjadi alarm keras dari alam. Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar fenomena alam semata, tetapi juga akibat dari tindakan manusia yang mengabaikan kelestarian lingkungan. “Kita telah menyakiti alam. Penggundulan hutan, perusakan ekosistem, dan praktik-praktik yang merusak lingkungan oleh oknum tertentu harus segera dihentikan. Sebab yang menerima dampaknya adalah masyarakat, bukan para pelakunya,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa kerusakan hutan banyak dipicu oleh keserakahan dan ketamakan pihak-pihak yang hanya mengejar kepentingan pribadi atau kelompok, tanpa mempertimbangkan keselamatan masyarakat sekitar. Karena itu, MUI Sumut berharap pemerintah bertindak lebih tegas dan menjadikan bencana ini sebagai peringatan penting untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan.
MUI juga mengingatkan kembali bahwa lembaga tersebut telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menetapkan enam ketentuan hukum, di antaranya:
Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya hukumnya haram.
Memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari praktik pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada poin pertama juga dihukumi haram.
Melalui seruan ini, MUI Sumatera Utara berharap semua pihak—pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat—dapat bersinergi menjaga alam, mencegah kerusakan lebih lanjut, serta menjadikan bencana ini sebagai momentum memperkuat kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap lingkungan.
“Semoga Allah SWT melindungi kita semua, menjauhkan negeri ini dari bencana, serta menjadikan ujian ini sebagai jalan menuju kebaikan dan perbaikan,” tutup Prof. Ardiansyah.






