Tuesday, March 17, 2026
spot_img

MUI Sumatera Utara Terbitkan Himbauan Resmi Jelang Idul Fitri 1447 H/2026 M

Medan, muisumut.or.id., 17 Maret 2026, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara resmi mengeluarkan himbauan kepada umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Himbauan tersebut diterbitkan di Medan pada 17 Maret 2026 atau bertepatan dengan 27 Ramadhan 1447 H.

Dalam pembukaannya, MUI Sumatera Utara mengutip sejumlah ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya menyempurnakan ibadah Ramadhan, memperbanyak syukur, menjaga silaturahim, menaati pemimpin, serta menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban umat Islam.

Berikut 16 Poin Himbauan MUI Sumatera Utara

  1. Untuk memulai pelaksanaan Idul Fitri 1447 H agar menunggu dan mematuhi keputusan pemerintah RI yang diumumkan mentri Agama RI hasil SIdang Isbat
    Umat Islam di Sumatera Utara dihimbau agar menyemarakkan malam 1 Syawal 1447 H dengan bertakbir dan ber-tahmid memuji Allah SWT. baik di masjid-masjid maupun di tempat pelaksanaan shalat Idul fitri;
  2. Takbiran dilaksanakan sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan dan berakhir dengan selesainya pelaksanaan shalat Idul fitri;
  3. Takbiran keliling untuk syiar Islam dilaksanakan dengan menjaga adab serta menaati aturan berlalu lintas;
  4. Umat Islam agar melaksanakan shalat Idulfitri baik di masjid, mushalla, surau maupun di lapangan terbuka dan wanita haidh dibolehkan ikut serta mendengarkan khutbah Idulfitri;
  5. Jamaah shalat Idulfitri tidak meninggalkan tempat shalat hingga khutbah selesai;
  6. Para Khatib dianjurkan untuk menyampaikan khutbahnya sesuai dengan kondisi keumatan terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai pendidikan Ramadhan, persatuan dan zakat fitrah;
  7. Khatib tidak dibolehkan berkhutbah dua kali pada dua hari raya yang berbeda.
  8. Orang yang wajib berzakat (muzakki) hendaknya menunaikan zakat kepada amil zakat yang resmi diangkat (ditauliyah) oleh pemerintah seperti UPZ (Unit Pengumpul Zakat), LAZ (Lembaga Amil Zakat), dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) agar penyalurannya dapat merata dan tepat sasaran.
  9. Muzakki menyalurkannya secara langsung kepada mustahiq harus mempertimbangkan ketertiban dan kondusifitas penerima, jangan sampai mendatangkan kesulitan bahkan kemudratan kepada mustahiq seperti berdesak-desakan dan lain sebagainya;
  10. Zakat fitrah diprioritaskan kepada fakir dan miskin dari golongan umat Islam;
  11. Seluruh umat Islam agar mensyiarkan Hari Raya Idulfitri dengan saling berkunjung (silaturahim) terlebih dahulu kepada orangtua, tetangga, dan keluarga terdekat sebelum kepada orang lain seperti sahabat dan lainnya;
  12. Silaturahim dan penyampaian permohonan maaf hendaknya tidak hanya dilakukan melalui media sosial atau alat komunikasi lainnya, kecuali dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berkunjung secara langsung. Silaturahim akan lebih bermakna apabila dilakukan dengan bertemu, berkunjung secara langsung, dan berjabat tangan (musafahah) sebagaimana dianjurkan oleh Nabi Muhammad saw.
  13. Umat Islam se-Sumatera Utara agar dapat melaksanakan Halalbihalal sebagai media untuk silaturahim dan saling meminta maaf dan memaafkan agar terlepas dari dosa antar sesama manusia;
  14. Umat Islam dianjurkan melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal karena masih satu rangkaian dengan pelaksanaan ibadah puasa sebagai bentuk menghidupkan sunnah Nabi Muhammad saw. serta terus istiqamah melaksanakan ibadah-ibadah yang sudah dilaksanakan di Ramadhan seperti membaca Al-Qur’an, bersedekah, memperbanyak ibadah sunat dan saling membantu/peduli kepada sesama umat Islam.
  15. Menjelang lebaran biasanya umat Islam menukar uang lama dengan uang pecahan baru. Penukaran uang tersebut hukumnya boleh sepanjang tidak adanya pertambahan jumlah nilai. Uang lama yang ditukar dengan pecahan baru dengan jumlah nilai yang bertambah adalah termasuk praktek ribawi dan hukumnya haram.
  16. MUI Sumatera Utara juga mengimbau agar malam 1 Syawal disemarakkan dengan takbir dan tahmid sebagai bentuk pengagungan kepada Allah SWT, baik di masjid maupun di lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri. Takbiran dimulai sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan hingga pelaksanaan salat Idul Fitri selesai. Kegiatan takbiran keliling diperbolehkan sebagai syiar Islam, dengan catatan tetap menjaga adab serta mematuhi aturan lalu lintas.

.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles