muisumut.or.id., Medan, 27 Juli 2025 — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Muzakarah Fatwa Rutin Bulanan secara live streaming pada Ahad, 2 Shafar 1447 H/27 Juli 2025 M. Kegiatan ilmiah ini diselenggarakan di Aula MUI Sumut, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dan dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube MUI Sumut di tautan: https://youtube.com/live/oXMCOOsa3D8?feature=share.
Muzakarah kali ini menghadirkan dua narasumber dari Komisi Fatwa MUI Sumut. Narasumber pertama, Dr. H. Muhammad Nasir, Lc, MA., selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, menyampaikan pembahasan mendalam mengenai “Tata Cara Shalat Orang yang Sakit & Ketiadaan Dua Alat Bersuci (Faqid ath-Thahurain)”. Tema ini dinilai sangat relevan dalam menjawab kebutuhan umat yang sering menghadapi kendala bersuci atau pelaksanaan shalat dalam kondisi sakit berat.
Sementara itu, Narasumber kedua, Drs. H. Dalail Ahmad, MA., yang juga merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Sumut, membahas tema “Meluruskan Mitos di Bulan Shafar”. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pelurusan pemahaman terhadap keyakinan masyarakat yang keliru dan tidak berdasar dalam menyikapi bulan Shafar, sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang shahih.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Hj. Armauli Rangkuti, MA., Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa muzakarah ini merupakan forum strategis untuk mengedukasi umat Islam melalui kajian fatwa yang ilmiah dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.
MUI Sumut melalui Komisi Fatwa terus berkomitmen menyelenggarakan muzakarah bulanan sebagai bentuk pelayanan keilmuan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat literasi fikih dan pemahaman umat terhadap fatwa-fatwa aktual dan kontekstual.