muisumut.or.id., Medan, 7 Mei 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat pleno guna membahas permohonan pendampingan hukum dari Yayasan Ibnu Sina Samosir (YISS), terkait kendala pembangunan gedung RA dan MIS Ibnu Sina Samosir yang belum terselesaikan sejak tahun 2019.
Rapat di gelar di ruang rapat DP MUI Sumut jalan Sutomo Ujung, Rabu 7 Mei dihadiri oleh Dewan Pimpinan MUI Sumut, para Ketua Komisi, serta Ketua dan Direktur lembaga-lembaga di lingkungan MUI Sumut, dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak.
Koordinator Tim Advokasi LADUI MUI Sumut untuk pendampingan Yayasan Ibnu Sina Samosir, Benito Asdhiie, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh hak fundamental setiap warga negara.
“Ini adalah soal hak asasi manusia, yakni hak untuk memperoleh pendidikan. Penolakan terhadap pendirian madrasah di Desa Sait Nihuta, Samosir, sangat memprihatinkan, terlebih di tengah kebutuhan mendesak akan fasilitas pendidikan keagamaan di wilayah tersebut,” ujarnya tegas.
Benito juga menjelaskan bahwa hak atas pendidikan dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Sementara Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 26 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pendidikan.” Di sisi lain, Konvensi Hak Anak (CRC) juga menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
RA dan MIS Ibnu Sina Samosir merupakan satu-satunya lembaga pendidikan Islam setingkat TK dan SD di Kabupaten Samosir. Sekolah ini telah mencatatkan berbagai prestasi, baik di tingkat kabupaten maupun nasional. Namun, sejak pendiriannya, sekolah ini terus menghadapi hambatan dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akibat tidak diterbitkannya dokumen pendukung oleh Pemerintah Desa Sait Nihuta.
Dalam rapat pleno tersebut, Wadir LADUI, Raja Makayasa Harahap, menegaskan pentingnya peran MUI dalam membela kepentingan umat, terutama dalam akses terhadap pendidikan yang adil dan setara. Makayasa menyatakan bahwa MUI Sumut akan menempuh langkah-langkah strategis, termasuk melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang damai dan berkeadilan.
“Pendidikan adalah pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika akses terhadap pendidikan dihalangi, apalagi dengan alasan yang tidak berdasar, maka di situlah kita sebagai ulama dan organisasi umat wajib turun tangan,” tambahnya.
MUI Sumut dalam waktu dekat akan menyurati instansi-instansi terkait serta membentuk tim mediasi khusus yang akan menangani penyelesaian persoalan ini secara hukum dan kekeluargaan. Selain itu, MUI juga mengajak tokoh masyarakat, aparat pemerintah, dan seluruh elemen umat untuk bersama-sama mencarikan jalan keluar yang berpihak pada kepentingan dan masa depan anak-anak bangsa.






