Tuesday, February 3, 2026
spot_img

MUI Sumut Gelar Seminar Terbatas: Tegaskan Urgensi Kalender Hijriah dalam Kehidupan Umat Islam

muisumut.or.id, Medan — 23 Juni 2025. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Seminar Terbatas bertajuk “Urgensi Kalender Hijriah: Integrasi Sains, Syariat, dan Kesatuan Umat” di Aula MUI Sumut, jalan Majlesi Ulama Indonesia No.3, Medan, Senin (23/6). Kegiatan ini menjadi bagian dari peluncuran awal Kalender Hijriah 1447 H, yang disusun oleh Tim Penyusunan Kalender Hijriah MUI Sumut sebagai panduan otoritatif pelaksanaan ibadah umat Islam di wilayah Sumatera Utara.

Ketua Umum MUI Sumut, dalam sambutan dan arahannya, menekankan pentingnya kesatuan para tokoh MUI dalam penetapan Kalender Hijriah. Ia menegaskan bahwa kalender hijriah memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan keagamaan umat Islam, bukan hanya sebagai identitas historis, tetapi juga sebagai penentu waktu ibadah utama seperti puasa Ramadan, Idulfitri, Iduladha, dan ibadah harian lainnya.

Orang-orang di MUI harus bersatu dalam penetapan kalender Hijriah. Bahkan, yang perlu diseminarkan juga adalah bagaimana penulisan yang benar, ‘Hijriah’ atau ‘Hijriyah’. Ini harus kita sepakati dan seragamkan,” ungkap beliau.

Walau diselenggarakan secara terbatas, seminar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk dorongan kepada pemerintah untuk menerbitkan undang-undang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah yang seragam dan mengikat secara hukum. Hal ini dipandang penting mengingat perbedaan penetapan awal bulan qamariyah yang kerap terjadi di Indonesia.

Seminar menghadirkan para pakar dari berbagai bidang:

  • Dr. H. Arso, SH., M.Ag, dengan materi “Perhitungan Kalender Hijriah dalam Pandangan Ilmu Falak dan Teknologi Modern”, memaparkan bagaimana perkembangan sains, khususnya sistem hisab, dapat digunakan sebagai alat bantu penetapan awal bulan Qamariyah.

  • Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, menyampaikan materi “Urgensi Kalender Hijriah dalam Kaitannya dengan Ibadah: Perspektif Fikih”, yang menekankan pentingnya kalender dalam penentuan ibadah seperti puasa Ramadan, Arafah, hingga ibadah kurban.

  • Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, membawakan materi “Fatwa MUI Terkait Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah”. Ia mengulas bagaimana Fatwa MUI sejak 2004 telah menjadi acuan, namun belum sepenuhnya terimplementasi secara luas. Ia juga menyoroti perlunya penyegaran fatwa sesuai dengan dinamika keumatan saat ini.

Ketua Panitia menyampaikan bahwa seminar ini juga bertujuan untuk:

  • Memberikan edukasi kepada pimpinan MUI daerah agar dapat menyosialisasikan kalender Hijriah secara seragam kepada masyarakat.

  • Memperkuat peran kelembagaan dan komisi-komisi di MUI Sumut dalam mendorong pemahaman kalender Hijriah yang ilmiah dan syar’i.

  • Menghasilkan rekomendasi konkret kepada pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi nasional demi menyatukan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.

Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mendorong integrasi antara ilmu falak, fikih, dan fatwa, serta memperkuat posisi MUI Sumut sebagai pelopor kesatuan umat melalui instrumen kalender Islam yang valid dan dapat dipercaya.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles