Medan, muisumut.or.id., 5 November 2024 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, diwakili oleh Dr. Irwansyah, M.H.I., Dewan Pimpinan yang membidangi Fatwa, hadir dalam Rapat Koordinasi Program VaxSocial yang diadakan untuk mendukung upaya imunisasi polio di wilayah Sumatera Utara. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat II Kantor Gubernur Sumatera Utara, dengan partisipasi berbagai pihak termasuk WHO Indonesia, GHS, Dinas Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, serta beberapa perwakilan Puskesmas.
Program vaksinasi polio ini rencananya akan difokuskan di Kota Medan dan Kabupaten Langkat, mengingat masih adanya penolakan dari sebagian masyarakat untuk menerima vaksin polio. Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Basarin Yunus, dalam sambutannya, menyatakan harapannya agar semua pihak bersinergi demi kesuksesan program ini demi kesehatan anak-anak di Sumatera Utara. “Kami berharap program vaksinasi ini bisa berjalan optimal dengan dukungan seluruh pihak terkait,” ujar Basarin.
Penjelasan MUI Tentang Fatwa Vaksin Polio
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Irwansyah menyampaikan bahwa sejak tahun 2002, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vaksin Polio Injeksi (IPV) dan pada tahun 2005 terkait Vaksin Polio Oral (OPV). Kedua fatwa tersebut mengakui bahwa dalam proses pembuatan vaksin polio, terdapat paparan dengan zat najis, meskipun dalam produk akhir tidak ditemukan kandungan najis tersebut.
“Karena kondisi mendesak dan belum ada alternatif lain yang halal, Komisi Fatwa MUI memutuskan untuk membolehkan penggunaan vaksin polio tersebut selama tidak ada pilihan lain,” jelas Irwansyah. Ia juga menekankan bahwa MUI berharap adanya upaya dari pemerintah, termasuk WHO, untuk memproduksi vaksin polio yang halal, terutama bagi negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Kendala dan Tantangan Edukasi Vaksin Polio
Irwansyah juga mengidentifikasi beberapa kendala dalam efektivitas vaksinasi polio. Salah satunya adalah minimnya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksin. “Banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi lengkap mengenai manfaat vaksin, ditambah lagi dengan efek samping ringan seperti demam yang kadang terjadi setelah vaksinasi,” ungkapnya. Selain itu, isu kehalalan juga masih menjadi perhatian masyarakat, yang membuat sebagian ragu untuk divaksinasi.
Lebih lanjut, Irwansyah menjelaskan bahwa fatwa MUI memiliki dua poin keputusan, yaitu:
- Pada dasarnya, penggunaan obat atau vaksin yang berasal dari atau bersinggungan dengan benda najis adalah haram.
- Namun, pemberian vaksin IPV dan OPV kepada anak-anak yang memiliki kekebalan rendah atau immunocompromised dibolehkan, selama belum ada alternatif vaksin yang suci dan halal.
MUI Sebagai Mitra Pemerintah dalam Upaya Kesehatan
Menutup penjelasannya, Irwansyah menyatakan bahwa MUI mendukung penuh upaya pemerintah dalam bidang kesehatan, termasuk vaksinasi yang bertujuan untuk menjaga kesehatan generasi bangsa. “MUI berfungsi sebagai pelayan umat (khadimul ummah) dan sekaligus mitra pemerintah (shadiiqul hukumah). Sinergi antara MUI dan pemerintah diharapkan terus berjalan dengan baik, tentunya dalam batas kewenangan dan kemampuan MUI, khususnya terkait penjelasan hukum syar’i,” pungkasnya.
Pertemuan ini mencerminkan komitmen MUI Sumatera Utara dalam mendukung program kesehatan nasional, sambil tetap menjalankan peran pentingnya dalam memberikan pencerahan hukum syariat bagi masyarakat Muslim di Sumatera Utara.





