Saturday, February 7, 2026
spot_img

MUI Sumatera Utara Ingatkan Umat Islam tentang Larangan Merayakan Hari Valentine

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara sekali lagi mengingatkan umat Islam tentang larangan merayakan atau memperingati Hari Valentine. Pesan ini disampaikan melalui tausiyah nomor 011/DP-P II/II/2023 tentang Merayakan Hari Valentine Day yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dan Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, MA.

Ketua Bidang Fatwa, K.H Ahmad Sanusi Lukman, LC, MA, mengungkapkan bahwa pada tahun 2001, komisi fatwa yang dipimpin oleh Alm. Prof. Dr. H. Abdullah Syah telah mengeluarkan fatwa nomor 28/Kep/MUI-SU/IV/2001 yang mengharamkan perayaan Hari Valentine. Fatwa tersebut juga telah disosialisasikan melalui saluran media sosial YouTube MUI Sumatera Utara dengan judul “Valentine Bukan Budaya Islam”. Hal serupa juga terjadi di MUI Provinsi Jawa Timur, yang telah menerbitkan fatwa nomor 03 tahun 2017 yang menyatakan bahwa bagi umat Islam, ikut serta dan berpartisipasi dalam perayaan Hari Valentine merupakan perbuatan yang haram. Membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan perayaan Hari Valentine juga dianggap sebagai perbuatan yang haram.

“Masyarakat kita memiliki kebiasaan, terutama generasi muda, untuk ikut-ikutan merayakan Hari Valentine pada setiap tanggal 14 Februari dengan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama,” ujar Ketua MUI Sumatera Utara.

Hal ini terbukti dengan beberapa laporan yang menyebutkan bahwa penjualan alat kontrasepsi meningkat saat perayaan Hari Valentine.

Oleh karena itu, MUI Sumatera Utara mengimbau umat Islam, khususnya generasi muda, untuk mematuhi fatwa-fatwa tersebut dan tidak merayakan Hari Valentine. Sebaliknya, mereka dihimbau untuk mengisi waktu tersebut dengan kegiatan positif yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Sejarah Hari Valentine memiliki beberapa versi, seperti yang dilansir oleh situs History. Versi pertama mengisahkan tentang seorang pendeta di Roma pada abad ketiga bernama Santo Valentine. Pada masa itu, Kaisar Claudius II melarang pria muda untuk menikah dengan alasan bahwa mereka akan lebih baik menjadi prajurit daripada memiliki keluarga. Pendeta St. Valentine menentang keputusan tersebut karena dianggap tidak adil. Dia diam-diam mengadakan pernikahan untuk pasangan muda, yang akhirnya diketahui oleh Claudius. Valentine dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 Masehi. Kematian St. Valentine pada tanggal tersebut kemudian dijadikan awal perayaan Hari Valentine setiap tahun.

Versi lain menyebutkan bahwa Hari Valentine berawal dari Festival Lupercalia. Gereja Kristen memutuskan untuk merayakan Hari Valentine pada bulan Februari. Pada akhir abad ke-5, Paus Gelasius I dari Gereja Katolik Roma mengumumkan tanggal 14 Februari sebagai Hari Kasih Sayang atau Valentine’s Day. Tujuan dari perayaan Valentine’s Day ini adalah untuk “mengkristenkan” Festival Lupercalia Romawi Kuno. Lupercalia adalah sebuah festival tradisional Romawi yang didedikasikan untuk dewa pertanian Romawi, Faunus, serta pendiri kota Roma, Romulus dan Remus. Lupercalia dirayakan pada tanggal 15 Februari. (Yogo Tobing)

Untuk Videonya Klik di Sini

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles