Medan, muisumut.or.id., 12 November 2024 – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 di Provinsi Sumatera Utara, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan himbauan kepada umat Islam untuk menggunakan hak pilih dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini.
Dalam himbauannya, MUI Sumut menekankan bahwa memilih pemimpin (Nashbul Imam) merupakan kewajiban dalam Islam untuk menjaga agama (hirasah ad-dien) dan mengatur kehidupan dunia (siyasat ad-dunya). Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, bersama Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, MA, menandatangani himbauan ini dengan mengacu pada keputusan Ijtimak Ulama 2009 yang menetapkan bahwa memilih pemimpin yang beriman, jujur, amanah, dan mampu memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya wajib. MUI mengingatkan bahwa umat Islam tidak boleh golput.
MUI Sumut juga menegaskan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi, terutama di media sosial. Umat Islam diminta menghindari ujaran kebencian, fitnah, dan perilaku negatif lainnya, sesuai Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang bermuamalah melalui media sosial. Selain itu, MUI Sumut menolak keras praktik politik uang yang dianggap sebagai suap dan mencederai sistem demokrasi Indonesia.
Perbedaan pilihan politik, menurut MUI Sumut, harus tetap disikapi dengan menjaga persatuan dan ukhuwah. MUI menekankan bahwa menjaga kebersamaan adalah tanggung jawab bersama seluruh umat Islam, tanpa membiarkan perbedaan pilihan memecah belah masyarakat.
MUI Sumut juga meminta MUI Kabupaten/Kota di Sumatera Utara untuk menyebarluaskan himbauan ini sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menghadapi Pilkada. Dengan himbauan ini, MUI berharap pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan damai, aman, dan mempererat persatuan umat






