Friday, February 6, 2026
spot_img

MUI Terbitkan Buku Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII secara Digital

Medan, muisumut.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan buku hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII secara digital. Kamis, (4/7/24)

Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah digelar pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Ahmad Sanusi Lukman, LC, yang pada saat Ijtima hadir menyampaikan rasa syukurnya atas diterbitkannya buku tersebut secara digital. “komisi fatwa MUI Sumut  memang sangat membutuhkan hasil ijtima yang resmi diterbitkan, agar kami bisa mensosialisasikannya segera mengingat banyak hal penting dan strategis di dalam hasil ijtima ini” ujarnya

Hasil Ijtima ini juga akan diangkat menjadi tema utama di majalah media ulama yang diterbtkan MUI Sumut pada edisi ke 7. Dengan terbitnya buku hasil ijtima komisi fatwa se-Indonesia VII secara digital ini tentunya mempermudah kita mengakses informasi.

Sekretaris Bidang  fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah telah mengirimkan buku digital tersebut keseluruh grup yang berafiliasi dengan MUI Sumut, misalnya grup MUI se Sumatera Utara bahkan juga kepada pengurus BKM Masjid, jamaah, dan lainnya.

“ini adalah langkah awal kita untuk mensosialisasikan buku hasil ijtima ulama komisi fatwa, meskipun kami sudah mensosialisasikan hasil ijtima tersebut sebelum buku ini terbit, misalnya pada acara Muzakarah yang dilaksanakan pada 30 Juni lalu, dan insyaAllah akan terus mensosialilasikan agar umat Islam khusunya di Sumatera Utara tercerahkan” uangkapnya

Dikutip dari situs resmi MUI Prof. Asorun Niam mengatakan buku tersebut menghimpun keputusan-keputusan dari hasil ijtihad kolektif (ijtihad jama’) yang dilakukan oleh para ulama, zu’ama, dan cendekiawan Muslim se-Indonesia yang hadir dalam forum terhormat tersebut.

Buku tersebut diberi nama “Konsensus Ulama Fatwa Indonesia”. Prof Niam menjelaskan, penamaan tersebut sengaja disematkan untuk memberikan gambaran bahwa apa yang dihasilkan dalam buku ini merupakan hasil ijtihad kolektif dari para ulama fatwa di Indonesia.

Dari sisi partisipasi kepesertaan, Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII itu diikuti oleh lembaga fatwa Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah PTKI.

Kemudiaan, diikuti oleh dewan pengawas syariah di lembaga amil zakat dan keuangan syariah, perwakilan lembaga fatwa negara sahabat, ahli syariah dan hukum Islam, serta para peneliti yang hadir sebagai peninjau.

“Melihat representasi kepesertaan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, forum Ijtima’ ulama merupakan pertemuan nasional dari ahli-ahli fatwa keagamaan dari berbagai institusi, dan hasilnya bisa menjadi Ijma Wathani,” kata Prof Ni’am

“Konsensus ulama fatwa nasional dalam menyikapi berbagai permasalahan kebangsaan dan keumatan, baik skala nasional, regional, maupun global,” imbuhnya.

Di samping buku ini, Prof Ni’am mengungkapkan, pihaknya juga sedang mempersiapkan buku yang memuat prosiding dan transkripsi utuh jalannya sidang-sidang Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Sehingga, bisa diikuti secara utuh terkait dinamika perdebatan, pembahasan, dan pengkajian atas berbagai masalah yang kemudiaan menyepakati himpunan keputusan ini.

“Atas terwujudnya buku himpunan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu, terutama tim pengarah, tim materi, dan tim singkronisasi yang menindaklanjuti hasil keputusan sidang pleno,” kata Prof Ni’am yang juga pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Prof Ni’am menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Pimpinan MUI yang telah memberikan dukungan atas terwujudnya naskah ini. Prof Ni’am juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini berharap, kehadiran buku ini dapat mendatangkan manfaat dalam memberikan panduan keagamaan dan praktek bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna mencapai baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Berikut buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia Hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII:

download KONSENSUS-ULAMA-FATWA-INDONESIA_KEPUTUSAN-IJTIMA-VIII-2024.pdf

 

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles