muisumut.or.id-Medan, Komisi Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara menggelar muzakarah dengan tema “Prosedur Pengambilan Hak Rakyat untuk Kepentingan Negara Secara Perspektif Hukum dan Syariah.” Kegiatan berlangsung di Aula MUI Sumut pada Ahad (24/9).
Muzakarah ini dipandu oleh Dra Hj Armauli Rangkuti, MA, yang bertindak sebagai moderator. Sebagai pembicara, hadir Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH., MS., CN, yang merupakan Pakar Hukum Agraria dan Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum USU, serta Dr. Farid Wajdi, SH., M.Hum, yang pernah menjabat sebagai Ketua Yudisial RI periode 2015-2020 dan Ketua Majelis Hukum & HAM PW Muhammadiyah Sumut.
Turut hadir dalam acara ini Ketua Bidang Fatwa Ahmad Sanusi Luqman, Sekretaris Dr. Irwansyah, serta Koordinator Dr. Arso beserta pengurus lainnya, didampingi oleh ratusan peserta.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN, mengungkapkan bahwa konflik agraria seringkali muncul karena negara tidak menghormati hak kepemilikan tanah rakyat. Ia menegaskan bahwa konflik semacam ini menjadi masalah besar, terutama ketika konflik tersebut melibatkan rakyat dengan negara.
Prof. Yamin mencatat bahwa konflik agraria yang awalnya mungkin dipicu oleh perselisihan antara pengusaha dan rakyat selalu berakhir dengan perlindungan negara terhadap pengusaha, sehingga konflik berubah menjadi perselisihan antara rakyat dan negara itu sendiri. Baginya, ketika negara berhadapan dengan rakyat dalam kasus tanah, negara seharusnya mendapat pemahaman sebagai pihak yang bertindak sesuai dengan hukum karena negara memiliki tanggung jawab untuk menjalankan urusan kepentingan umum.
Prof. Yamin menegaskan bahwa sangat tidak wajar jika dalam kasus tanah di negara ini, rakyat yang dianggap sebagai penyebab konflik. Dalam teori kepemilikan tanah Indonesia, rakyat adalah pemilik tanah, dan oleh karena itu, negara seharusnya tidak menyalahkan pemilik tanah jika mereka tidak ingin melepaskan hak milik mereka tanpa adanya kesepakatan yang jelas dan konvensi yang sesuai.
Namun, Prof. Yamin menjelaskan bahwa dalam beberapa negara yang menganut sistem kepemilikan tanah oleh raja atau negara, seperti negara komunis, raja atau negara memiliki hak untuk mengusir rakyatnya dari tanah jika tanah tersebut digunakan untuk kepentingan negara. Hal ini berbeda dengan Indonesia, di mana rakyat dianggap sebagai pemilik tanah.
Prof. Yamin juga mencatat bahwa pemerintah sering kali salah dalam mengelola tanah milik masyarakat desa, padahal Undang-Undang mengamanatkan pemerintah hanya sebagai penguasa tanah, bukan pemiliknya. Ia menyoroti Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria yang memberikan hak kepada negara untuk menguasai tanah, namun tidak memberikan negara hak kepemilikan atas tanah.
Selain itu, Dr. Farid Wajdi, SH., M.Hum, dalam paparannya, menekankan bahwa status tanah yang merupakan hak milik pribadi harus dilindungi oleh negara dan dijamin hak-haknya secara penuh. Tidak ada yang boleh membatasi atau mengurangi hak tersebut, termasuk pemerintah. Pemilik tanah memiliki wewenang atas tanahnya dan dapat menggunakannya sesuai dengan syariah atau hukum Islam.
Ketua Bidang Fatwa Ahmad Sanusi Luqman menyampaikan bahwa muzakarah ini mendapat respon positif dari lebih dari 100 peserta yang hadir, yang diharapkan dapat memperluas pemahaman mereka mengenai sistem pertanahan secara syariah. Ahmad Sanusi juga mencatat bahwa hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa di Jakarta tahun 2021 menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa hak kepemilikan atas tanah. (Yogo Tobing)






