JAKARTA, MUI.OR.ID—Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan 4 komisi untuk membahas terkait keorganisasiaan hingga pendanaan dan investasi MUI. Mukernas IV MUI menjadi Mukernas terakhir bagi kepengurusan periode 2020-2025 sebelum Musyawarah Nasional (Munas) pada 2025.
Ketua Steering Committee (SC) Mukernas IV MUI, KH Masduki Baidlowi, mengatakan 4 komisi tersebut terbagi dalam Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D. Ulama yang akrab disapa Kiai Masduki ini menjelaskan, Komisi A akan membahas mengenai keorganisasiaan MUI.
Komisi b membahas mengenai program dari setiap komisi, badan dan lembaga (KBL) MUI. Komisi C membahas mengenai rekomendasi dan taujihat. Sementara komisi d membahas mengenai pendanaan dan investasi MUI ke depan.
‘’Ini adalah Mukernas yang terakhir (periode pengurus 2020-2025). Oleh karena itu, dalam Mukernas terakhir itu ada beberapa tracing yang sangat penting untuk menjadi fokus program dari MUI baik pusat terutama maupun daerah,’’ kata Kiai Masduki dalam Konfrensi Pers Jelang Mukernas IV di Kantor Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Jalan Dempo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Kiai Masduki menyampaikan, terkait keorganisasiaan, MUI menjadi satu-satunya organiasi Islam yang dalam pelaksanaannya dari a sampai z itu diperhatikan manajemen mutunya oleh ISO
‘’Gerakannya kemana saja itu dipantau oleh manajemen mutu ISO. Maka kita, Kalau kita bekerja tanpa ada fokus, kita punya nilai yang sangat tidak baik. Oleh karena itu, kita seluruh pekerjaan itu harus fokus sesuai dengan apa yang kira rencanakan, apa yang sudah kita anggap matang perencanaannya itulah yang akan kita laksanakan dan diperhatikan oleh manajemen,’’ ungkapnya.
Kiai Masduki menyampaikan, sepengetahuan dirinya, hanya MUI sebagai ormas yang memiliki manajemen mutu seperti itu. Menurutnya, hal ini sangat penting. Sebab, salah satu hasil evaluasi dari manajemen mutu dalam Mukernas IV akan diumukan prestasi-prestasi MUI daerah.
‘’Jadi akan ada 5 MUI daerah yang memiliki prestasi, apa saja? Itu nanti di Mukernas. Tidak kita umumkan sekarang. Saya kira salah satu kinerja dalam beberapa tahun terakhir dan puncaknya tahun ini, dan itu akan diumumkan oleh MUI Pusat. Siapa saja pengurus MUI daerah yang memiliki prestasi yang baik,’’ sambungnya.
3 Program KBL MUI
Kiai Masduki mengatakan, setiap Komisi, Badan, dan Lembaga (KBL) di MUI untuk program kerja 2025 ini dibatasi hanya tiga program. Kiai Masduki menjelaskan, 3 program tersebut karena dalam pelaksnaannya di 2025 tidak sampai 12 bulan, tetapi hanya 9 bulan sebelum Musyawarah Nasional MUI bagi pengurus periode 2020-2025.
‘’Maka disetiap KBL Itu tidak boleh lebih tiga program pelaksanaannya dalam satu tahun. Kenapa? Karena tahun terakhir ini kita (periode 2020-2025) tidak sampai 12 bulan. Kita akan melaksanakan program MUI itu hanya 9 bulan, baru setelah itu kita akan masuk Munas. Waktunya lebih pendek, Karena itu, program hanya tiga masing-masing KBL,’’ tuturnya.
Kiai Masduki menambahkan, jika ada KBL di MUI yang akan melaksanakan lebih dari tiga program untuk program kerja 2025, tidak menjadi masalah. Tetapi, tiga program kerja untuk 2025 harus terlakana.
‘’Tidak masalah (melaksanakan lebih tiga program). Akan melaksanakan empat, melaksanakan lima dan enam enggak masalah. Tetapi yang tiga itu harus terlaksana. Intinya disitu. Itu yang menjadi pesan utama Mukernas tahun ini secara keorganisasian,’’ kata Kiai Masduki.
Terkait komisi c, Kiai Masduki menerangkan, MUI bakal mengeluarkan taujihad (arahan atau panduan) menanggapi sejumlah isu-isu aktual nasional maupun internasional. Salah satunya bakal mendukung komitmen ekonomi kerakyatan Presiden RI Prabowo Subianto dalam bentuk taujihad Mukernas IV.
Kiai Masduki mengatakan, ekonomi kerakyatan menjadi fokus pembicaraan yang disampaikan Presiden Prabowo berulang kali di momen pidatonya. Ekonomi kerakyatan atau ekonomi konstitusi telah tertuang dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
‘’Jadi Presiden Prabowo berulang-ulang di beberapa tempat itu fokus kepada masalah ekonomi kerakyatan. Ekonomi (kerakyatan) bahasa lainnya ekonomi konstitusi yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945,’’ kata dia.
Kiai Masduki menjelaskan, ekonomi kerakyatan yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 ini dirumuskan oleh Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Ketika sekolah di Belanda, Bung Hatta terinspirasi oleh konsep-konsep dan pelaksanaan kebijakan ekonomi di Skandanavia.
‘’Negara-negara Eropa Barat, akhirnya negara disana yang disebut negara welfare state atau negara kesejahteraan yang menginspirasi (Pasal 33) Undang-undang Dasar 1945. Sejak dirumuskan, sampai sekarang belum terlaksana dengan baik,’’ ungkapnya.
Oleh karena itu, Ketua MUI Bidang Infokom ini menegaskan, MUI akan mendukung komitmen Presiden Prabowo itu terkait ekonomi kerakyatan dalam bentuk taujihad di Mukernas IV. Mukernas IV MUI akan berlangsung pada 17-19 Desember 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Ketua MUI Bidang Infokom ini mengungkapkan, tidak kalah penting pada Mukernas kali ini, akan membahas masalaah hal strategis tentang pendanaaan dan investasi MUI ke depan. Pembahasan terkait ini secara khusus berada di komisi c.
Kiai Masduki menjelaskan, pendanaan menjadi ruh bagi setiap organisasi untuk bergerak. Menurutnya, pendanaan ini menjadi hal yang sangat penting bagi roda organisasi, khususnya di MUI. Oleh karena itu, Mukernas IV ini akan ada pembahasan terkait pendanaan dan investasi MUI ke depan di komisi c.
‘’Sebelumnya tidak pernah ada. Sebelumnya kalau pun ada itu juga dibahas secara parsial. Kali ini masalah pendanaan dibahas secara khusus dalam komisi d tersendiri. Jadi komisi a organisasi, komisi b membahas program kbl 3 program, lalu komisi c masalah reokomasndasi dan taujihad. Keempat bicara mengenai pendaanaan dan investasi,’’ ujarnya. (Sadam, ed: Nashih)