Medan, muisumut.or.id | 16 Maret 2025 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Muzakarah Ramadan 1446 H dengan tema “Ramadan Bulan Peningkatan dan Pengamalan Al-Qur’an” pada 16 Ramadan 1446 H / 16 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali dan memperkuat pemahaman umat Islam terhadap keterkaitan Ramadan dengan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang harus diamalkan dalam setiap aspek kehidupan.
Al-Qur’an dan Ramadan: Keterikatan yang Erat
Dalam muzakarah ini, Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Ph.D., sebagai pemateri utama, menegaskan bahwa Ramadan disebut sebagai Syahrul Qur’an karena pada bulan ini Al-Qur’an diturunkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِ
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil)…” (QS. Al-Baqarah: 185).
Beliau menjelaskan bahwa selama Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan interaksi dengan Al-Qur’an melalui membaca, memahami, mentadaburi, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Bentuk Interaksi Manusia dengan Al-Qur’an
Dalam muzakarah ini, dijelaskan berbagai bentuk interaksi manusia dengan Al-Qur’an yang seharusnya lebih ditingkatkan selama Ramadan, di antaranya:
✅ Membaca dan Menghafal – Memperbanyak tilawah dan menghafalkan Al-Qur’an, sebagaimana Rasulullah ﷺ mengulang bacaan Al-Qur’an bersama Jibril setiap Ramadan.
✅ Mentadabburi – Merenungi makna ayat-ayat Al-Qur’an dan mengambil pelajaran darinya.
✅ Mengamalkan dalam Kehidupan – Mengaplikasikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam akhlak, keluarga, pendidikan, ekonomi, dan sosial.
Ditegaskan juga bahwa membaca Al-Qur’an di bulan Ramadan memiliki keutamaan luar biasa, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)
Peringatan Terhadap Hajrul Qur’an (Meninggalkan Al-Qur’an)
Salah satu pembahasan utama dalam muzakarah ini adalah fenomena Hajrul Qur’an atau meninggalkan Al-Qur’an, yang telah Rasulullah ﷺ keluhkan kepada Allah:
وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا
“Dan berkatalah Rasul: ‘Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang diabaikan.'” (QS. Al-Furqan: 30)
Terdapat beberapa bentuk hajrul Qur’an, di antaranya:
❌ Tidak membaca atau mendengarkan Al-Qur’an.
❌ Tidak memahami atau mentadabburi maknanya.
❌ Tidak mengamalkannya dalam kehidupan.
❌ Tidak menjadikannya sebagai sumber hukum dan solusi dalam berbagai aspek kehidupan.
Ramadan sebagai Waktu Tepat untuk Mengamalkan Al-Qur’an
Muzakarah ini menekankan bahwa Ramadan adalah waktu yang tepat untuk kembali kepada Al-Qur’an dan menjadikannya pedoman hidup. Al-Qur’an harus menjadi cahaya yang menuntun umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam akhlak, keluarga, pendidikan, ekonomi, dan sosial.
Kesimpulan dan Ajakan
Muzakarah Ramadan ini mengajak seluruh umat Islam untuk:
✅ Memperbanyak membaca dan memahami Al-Qur’an di bulan Ramadan.
✅ Mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.
✅ Meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum dan petunjuk hidup.
Diharapkan dengan muzakarah ini, Ramadan tidak hanya menjadi momen ibadah ritual, tetapi juga momentum transformasi spiritual dan sosial berbasis nilai-nilai Al-Qur’an.
“Mari jadikan Ramadan sebagai bulan peningkatan dan pengamalan Al-Qur’an untuk membangun peradaban Islam yang lebih baik.”
Kegiatan muzakarah ini juga bisa diikuti secara lengkap dengan mengikuti channel youtube MUI Sumatera Utara klik disini






