Medan, muisumut.or.id 26 Januari 2025 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar muzakarah perdana di tahun 2025 dengan tema penting: amaliyah bulan Rajab dan Syakban dalam hadis Nabi Muhammad saw serta prediksi awal Ramadan dan Syawal 1446 H. Acara ini berlangsung di Aula Kantor MUI Sumatera Utara pada Ahad 26 Januari 2025 dan dihadiri oleh sejumlah tokoh ulama serta peserta dari berbagai daerah.
Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc., MA, sebagai narasumber, memaparkan kajian mendalam terkait amaliyah di bulan Rajab dan Syakban. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa beberapa amalan di bulan Rajab dan Syakban memiliki dasar dari hadis yang sahih, sementara sebagian lainnya bersumber dari hadis yang derajatnya dhaif (lemah).
“Umat Islam perlu selektif dalam menjalankan amaliyah, khususnya yang berkaitan dengan bulan Rajab dan Syakban. Hendaknya merujuk kepada dalil-dalil yang sahih untuk memastikan bahwa ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw,” ungkap Dr. Muhammad Tohir Ritonga.
Selain itu, Dr. H. Arso, SH., M.Ag, membahas prediksi awal Ramadan dan Syawal 1446 H berdasarkan ilmu hisab (ilmu falak). Menurutnya, meskipun ilmu hisab telah memberikan kemampuan untuk memprediksi awal bulan Hijriah secara akurat, syariat tetap mengharuskan rukyah pada akhir Syakban sebagai implementasi sunnah Nabi saw. ujarnya
“Prediksi awal Ramadan dan Syawal sangat membantu untuk perencanaan. Namun, untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri, rukyah tetap menjadi metode yang disyariatkan, sebagaimana perintah Nabi untuk melihat hilal,” jelas Dr. Arso. Selain itu MUI juga telah menerbitkan Keputusan Fatwa bahgwa untuk memulai awal Ramadhan dan Syawal serta Zulhijjah adalah mengikut Keputusan Pemerintah. Paparnya
Pada kesempatan itu Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, yang menyampaikan bahwa muzakarah perdana ini bertujuan untuk membahas isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat.
“Muzakarah perdana ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pencerahan kepada umat terkait amaliyah bulan Rajab dan Syakban, menjelang datangnya Ramadan. Komisi Fatwa akan terus berusaha membahas topik-topik yang menjadi perhatian umat serta merespon berbagai masalah di masyarakat maka Komisi Fatwa melaksanakan muzakarah membahas masalah terkait untuk memberikan pencerahan kepada masayarakat ,” ujar Ahmad Sanusi Luqman.
Disisi lain Sekretaris Bidang Fatwa, Dr. Irwansyah, M.H.I, juga menambahkan bahwa masyarakat dapat mengusulkan topik yang ingin dibahas dalam muzakarah mendatang.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan bahasan. Silakan menghubungi kami melalui nomor 0821 6581 0724. Insya Allah, usulan yang relevan akan dibahas dalam muzakarah berikutnya,” tutur Dr. Irwansyah.
Muzakarah ini diharapkan menjadi media pencerahan kepada umat di masyarakat. khususnya dalam menyambut Ramadan dan Syawal 1446 H.






