Friday, February 6, 2026
spot_img

Nikah Wanita Hamil

Konsultasi Syari’ah Oleh: Hj. Rusmini,. MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI SUMUT)

Karena pergaulan bebas banyak dimasyarakat kejadian seseorang mengawini seorang wanita setelah terjadi kehamilan ,dan perkawinan tsb diperbolehkan menurut uu no1 tahun 1974 kebetulan anaknya yang lahir perempuan

Pertanyaan
1. Apa hukumnya menikahi wanita yang hamil karena zina.
2. Bolehkah ayah biologisnya menjadi wali nikah anak perempuan nya dan apakah anak perempuan tsb bisa mewarisi harta ayah biologisnya bila ayahnya meninggal

Jawab
Hukum menikahi wanita yang hamil karena zina
Dalam dalam pasal 53 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa:
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. (Sesuai dengan pendapat imam Syafi’i)
2. Pernikahan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. (Sesuai dengan imam Syafi’i dan Hanafi)
Selanjutnya hukum menikahi wanita saat hamil diluar nikah (zina) menurut Ulama Syafi’ berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahinya itu lelaki yang menghamilinya ataupun yang bukan.
Bolehkah ayah biologisnya menjadi wali nikah anak perempuan nya
Apabila dalam satu kasus bahwa anak lahir dari perbuatan zina (di luar perkawinan) anak tersebut perempuan, dan setelah dewasa anak tersebut menikah, maka ayah atau bapak alami (genetic) tersebut tidak berhak atau tidak sah untuk menikahkan (menjadi wali nikah), jika anak tersebut Lahir sebelum 6 bulan setelah akad nikah. SebaliKnya anak tersebut lahir setelah 6 bulan akan nikah maka nasabnya dihubungkan kepada ayahnya.
Kesimpulannya adalah wanita yang hamil diluar nikah, sah dinikahi.
Kedua, anak zina yang lahir setelah 6 bulan pernikahan, maka nasabnya kepada ayahnya (lelaki yang menikahi ibunya) dan dengan sendirinya dia mewarisi harta ayah dan ibunya. Karena itu, anak yang lahir sebelum 6 bulan pernikahan (akad) maka nasabnya tidak kepada ayahnya, tetapi hanya kepada ibunya. Maka ayahnya tidak sah menjadi wali nikahnya dan walinya adalah wali hakim dan dia hanya mewarisi kepada ibunya saja.

Apakah anak perempuan tesebut bisa mewarisi harta ayah biologisnya bila ayahnya meninggal?

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles