Dr. Irwansyah, M.H.I (Sekritaris Bidang Fatwa MUI Sumut)
Khutbah Pertama
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه
اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد
اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتم وأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحسنةَ تَمْحُهَا، وخَالقِ النَّاسَ بخُلُقٍ حَسَنٍ
فَقَالَ الله تعالى فى كتابه الكريم اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Hadirin jemaah shalat Jumat yang dirahmati Allah
Walau dalam kondisi bagaimanapun, kita tetap senantiasa bersyukur atas semua nikmat Allah yang telah diberikannya kepada kita semua. Sembari itu shalawat dan salam sama-sama senantiasa kita abadikan dilisan kita kepada nabi Muhammad saw. yang dengan perantaraan wahyu yang dibawanya dari Allah swt. kita mendapatkan wahyu sehingga dengan mengamalkan syariat Islam kita bahagia dari dunia sampai akhirat. Amin
Hadirin jemaah shalat Jumat yang dirahmati Allah
Palestina adalah negeri bersejarah dalam peradaban Islam. Qiblat pertama umat Islam di dunia serta tempat dimana Nabi mengimami para Nabi sebelum melakukan perjalanan ke Sidratulmuntaha pada peristiwa Israk dan Mikraj Nabi di Masjidil Aqsha, bumi Palestina. Palestina tidak bisa dipisahkan dengan Islam. Para Nabi lahir di sana. Saat ini saudara-saudara kita di Palestina sedang menderita, anak-anak dibunuh dengan kejam, tanah mereka diambil secara paksa, bumi mereka dijajah, tidak ada kemanusiaan, HAK asasi manusia seolah tidak berlaku disana. Setiap hari kita meyaksikan media bicara Palestina, rumah sakit juga ikut dibom, korban yang terluka tidak lagi mendapatkan penanganan medis secara wajar, perlakuan Israel telah mencederai hati umat diseluruh penjuru dunia, rumah ibadah pun tak luput dari serangan. Tidak ada tempat di Gaza yang aman, tangis mereka anak-anak Palestina berkobar dengan rintihan, dimana saat ini seolah dunia tak bisa berbuat apa-apa, hanya menyaksikan melalui layer kebiadaban berlangsung siang dan malam. Lantas seorang Muslim yang seiman apa yang harus kita lakukan? Akankah kita diam dan tidak berbuat apa-apa? Akankah kita mampu menjawab pertanyaan Allah kelak di akhirat tentang bagaimana tanggungjawab kita untuk membela saudara-saudara kita?
Hadirin jemaah shalat Jumat yang dirahmati Allah
Dengan kenyataan ini lantas apa Upaya yang Harus Kita Lakukan !
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 adalah dalam benntuk Upaya untuk menegaskan posisi keberpihakan dan pembelaan. Ada dua fokus poin fatwa tersebut yang perlu difahami secara jelas. Pertama, mewajibkan umat Muslim untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina dalam memperoleh kemerdekaannya. Umat Islam harus berkontribusi dan menunjukkan sikap keberpihakan kepada saudara-saudara kita di tanah para Nabi itu. Tentu perjuangan ini harus sesuai dengan tugas dan wewenang serta kemampuan dan potensi yang ada pada diri masing-masing. Pemerintah yang memiliki kekuasaan tentu dengan jalur diplomasi untuk mengupayakan semaksimal mungkin gencatan senjata, bersuara di forum Internasional untuk mendesak negara-negara lain bersama-sama menyuarakan penghentiaan kekejaman yang terjadi pada rakyat Palestina dalam perang, dimana anak-anak tak berdosa banyak yang menjadi korban pembunuhan, wanita-wanita dan warga sipil lainnya yang seyogianya dilindungi justru diperlakukan tidak manusiawi. Saat ini Pemerintah sudah mulai menunjukkan sikap keperpihakan dan bantuan tentu ini terus kita dukung dan hendaknya terus melakukan langkah konkret demi wujudnya Palestina merdeka.
Konteks orang yang memiliki harta kekayaan juga harus berjihad membantu Palestina dengan hartanya, diantaranya adalah dengan menyumbang bantuan melalui lembaga-lembaga yang terpercaya, karena itu fatwa ini juga menegaskan bahwa memang pada prinsipnya zakat didistribusikan oleh Muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) disekitar tempat tinggalnya, namun dalam kondisi tertentu pada kedaan darurah (genting) atau hajah (kebutuhan yang mendesak) dimana saudara-saudara kita di Pelstina lebih membutuhkan, maka zakat boleh didistribusikan untuk bantuan saudara-saudara kita di Palestina. Jika ini pun tidak mampu dan mampunya hanya berdoa, maka kewajiban kita adalah mendoakan mereka agar dikuatkan Allah dalam perjuangan merebut kemerdekaan serta mempertahankan hak tanah mereka yang direnggut bangsa Israel. Doa kita juga agar bangsa Israel dihancurkan Allah dengan kuasa-Nya.
Hadirin jemaah shalat Jumat yang dirahmati Allah
Kedua, dalam penekanan fatwa Majelis Ulama Indonesia itu juga dijelaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap warga Palestina atau mendukung orang yang mendukungnya (baik langsung maupun tidak/secara terbuka atau tertutup) adalah haram. Mendukung Israel tentu dalam bentuk apapun termasuk mendeklarasikan dukungan secara nyata/langsung atau tidak langsung yang membenarkan penyerangan yang dilakukan di Gaza, ataupun dukungan dukungan politik juga adalah haram. Termasuk orang yang mendukung Israel juga haram untuk didukung. Karena itu jika ada perusahaan/pelaku usaha yang memberikan dukungan terhadap agresi Israel terhadap warga Palestina maka umat Islam tidak layak melakukan kerjasama dengannya atau bermuamalah membeli produk-produknya, dengan kata lain boikot produknya. Inilah upaya kita dalam menekan Israel dari berbagai sisi dengan potensi yang ada pada diri kita dengan niat dan tujuan serta cita-cita yang besar yakni berhentinya kekejaman penjajahan dan terwujudnya kemerdekaan bangsa Palestina. Memilih untuk tidak bertransaksi dengan produk-produk Israel yang terafiliasi terhadap pendukungnya tentu akan memberikan efek tegas melemahnya ekonomi mereka, ini akan berimplikasi tidak terpenuhinya biaya perang sehingga memaksa harus menghentikan penyerangan. Tentu inilah tujuan yang ingin kita capai bersama. Sebab umat Islam dilarang untuk menolong orang dalam kemaksiatan (i’anah ‘ala al ma’shiyat) bahkan haram umat Islam haram menjual senjata kepada Non-Muslim yang memerangi orang Islam. Jangan sampai seribu rupiah yang kita belajankan kepada produk-produk mereka atau produk orang/perusahaan/produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina justru kita ikut andil dalam membantu menumpahkan darah saudara-saudara kita, anak-anak yang tidak berdosa harus mati ditembak dan dibombardir. Boikot produknya dengan niat untuk membantu saudara-saudara kita di Palestina adalah upaya nyata yang meskipun kecil namun jika dilakukan berjamaah secara bersama-sama dengan semangat dan kekompakan ini akan berefek secara serius. Ini Upaya pertolongan kita. Karena kita hanya akan ditolong Allah jika kita menolong saudara kita sendiri. Nabi saw. mengatakan “Allah akan menolong hambanya selama hambanya menolong saudaranya sesama Muslim” (HR. Muslim)
Hadirin jemaah shalat Jumat yang dirahmati Allah
Terkadang sebahagian orang menganggap bahwa upaya boikot ini tidaklah terlalu penting atau bahkan tidak memperdulikan sama sekali yang penting hidupnya sudah nyaman dan aman. Apalagi dikaitkan dengan perusahaan-perusahaan mereka pun banyak pekerjanya adalah umat Islam yang juga pasti diduga akan terdampak dengan pemboikotan ini. Disinilah iman Muslim itu diuji bagaimana maslahat yang lebih besar kita capai meskipun harus mengambil resiko yang lebih kecil. Di sini juga lah seorang Muslim harus menunjukkan kepeduliannya kepada sesama Muslim, upaya ini adalah upaya nyata untuk menyatakan dukungan Palestina serta saat yang sama sebagai langkah konkret menekan Zionis Israel. Namun perlu dicatat juga bahwa Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 ini tentu dengan dasar penekanan dan keberpihakan dengan tujuan untuk percepatan perdamaian dunia dan kemerdekaan Palestina, karenanya jika ada perusahaan/pelaku usaha/produk yang meskipun diproduksi oleh orang eropa namun tidak menyatakan dukungannya terhadap agresi Israel atau bahkan justru memberikan dukungan kepada warga Palestina, mendeklarasikan ketidaksetujuannya dengan penjajahan atas bangsa negeri para Nabi itu, maka fatwa MUI tersebut tidak berlaku untuknya. Ini menjadi penting untuk difahami masyarakat agar fatwa tersebut tidak disalahfahami apalagi dianggap menimbulkan masalah baru atas mundurnya pergerakan ekonomi dalam bangsa besar ini. Saat yang sama, inilah salah satu peluang bagaimana kemudian produk lokal menjadi alternatif, produk lokal unjuk gigi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini jugalah masa dimana tolok ukur keberpihakan kita kepada saudara kita dipertaruhkan, Imana kita ditantang, iman umat Islam diuji di seluruh penjuru dunia, apakah kita lebih mementingkan saudara seiman kita atau justru nyaman dengan penonton tanpa berbuat meskipun sebatas kemampuan kita.
Muslim dengan muslim lainnya adalah bersaudara dan merupakan suatu bangunan yang memperkokoh bangunan lainnya. Hadis nabi bicara tentang ini banyak sekali. Diantara perkataan Nabi adalah:
المسلم اخو المسلم … …
“Seorang muslim itu sesunggunya bersaudara dengan muslim lainnya” (HR. Muslim)
Dalam hadis yang lain Rasulullah juga mengatakan :
لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak beriman seseorang diantara kamu sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri” (HR. Muslim)
Hadis-hadis ini memberikan gambaran tegas bagaimana posisi seorang Muslim degan muslim lainnya khusunya saudara-saudara kita di Palestina. Saat ini juga lah kita menunjukkan kepada dunia bahwa kita peduli, kita prihatin, kita merasa tersakiti, kita empati kepada saudara kita yang diikat dengan persaudaraan akidah.
Hadirin jemaah shalat Jumat yang dirahmati Allah
Sekali lagi, mari sama-sama kita berikan bantuan semaksiaml yang kita bisa kepada saduara-saudara kita di Palestina. Keadilan harus ditegakkan, penjajahan harus dibumi hanguskan. Saudara-saudara kita wajib dibantu semaksimal mungkin dnegan potensi yang ada pada diri kita. Kelak ketika ditanya Allah di “mahkamah langit” tentang apa yang sudah kita lakukan untuk membela saudara-saudara kita Palestina, apa yang kita lakukan untuk mempertahankan Masjidil Aqsha tempat dimana Nabi Muhammad naik kelangit dunia menerima perintah shalat sekaligus sebagai kiblat pertama umat Muslim maka kita akan menjawab bahwa “kita telah berjuang dan berjihad meskipun tidak dengan darah dan nyawa”. Sa’id Ramadhan Al Buthy pernah mengatakan bahwa Jihad yang paling mudah saat ini terkait agresi Israel adalah dengan Memboikot produk dagangnya”…
بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم
Khutbah Kedua :
الحَمْدُ للهِ الذي امرنا بالإتحاد والإعتصام بحبل الله المتين. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ . وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، البَشِيْرُ النَّذِيْرُ، وَالسِّرَاجُ الْمُنِيْرُ، صَلَوَاتُ الله وَسَلاَمُهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اجمعين
أَمَّا بَعْدُ…
فَيَا عِبَادَ اللهِ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ لَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.قَالَ اللهُ تَعاَلَى فِي كِتَابِهِ العَظِيْمِ: ” إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “. وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرِ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ، وَثَنَّى بِمَلاَئِكَتِهِ، فَقَالَ تَعَالَى: “إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا”. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ وَسَلَّمْتَ وَبَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ. فِي العَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ…
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والمؤمنين والمؤمنات الأحياء منهم والأموات برحمتك يا ارحم الراحمين . اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْناَ الإِيْمَانَ وَزَيِّنْهُ فِي قُلُوْبِنَا، وَكَرِّهْ إِلَيْناَ الكُفْرَ وَالْفُسُوْقَ وَالْعِصْيَانَ وَاجْعَلْنَا مِنَ الرَّاشِدِيْنَ. اللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَاننَاَ الْمُسلِمِين وَ المُجَاهِدِينَ بفِلِسْطِين
اللَّهُمَّ ثَبِّتْ إِيمَانَهُمْ وَ أَنْزِلِ السَّكِينَةَ عَلَى قُلُوبِهِم وَ وَحِّدْ صُفُوفَهُمْ. اللَّهُمَّ دَمِّرِ الْيَهُود وَ شَتِّتْ شَمْلَهُم وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْ. اللَّهُمَّ انْصُرْ المُجَاهِدِينَ عَلَى أَعْدَائِنَا أَعْدَاءَالدِّين. بِرَحْمَتِكَ يَآ أَرْحَمَ الرَّحِمِينَ
ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الأخرة حسنة وقنا عذاب النار. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ.
عِبَادَ اللهِ… إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبَ وَيَنْهَى عَنِ الفَخْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، فَاذْكُرُ اللهَ العَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَاسْأَلُوْا مِنْ فَضْلِهِ يُؤْتِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.






